Berdasarkan kajian bersama INDEF dan PPPI menggunakan model Computable General Equilibrium (CGE) 2026, sektor transportasi online memberikan kontribusi yang sangat signifikan terhadap perekonomian nasional. Kajian tersebut menunjukkan bahwa sektor ini menciptakan sekitar 2,9 juta lapangan kerja langsung dan 2,62 juta lapangan kerja tidak langsung, sehingga total dampak kepada lapangan kerja adalah 5,53 juta pekerja Selain itu, Transportasi online juga memberikan kontribusi besar terhadap output ekonomi nasional mencapai sekitar Rp 565 Triliun.
Selain membuka kesempatan kerja, transportasi online juga berkontribusi terhadap efisiensi logistik, peningkatan produktivitas ekonomi, serta membantu menjaga daya beli masyarakat melalui biaya distribusi yang lebih efisien. Namun demikian, Eisha mengingatkan bahwa legalitas status UMKM tidak akan otomatis meningkatkan produktivitas apabila tidak diikuti dengan akses nyata terhadap pembiayaan, pelatihan, pengembangan kapasitas usaha, dan perlindungan sosial.
Ia menjelaskan bahwa UMKM memang menyumbang sekitar 61 persen Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia. Akan tetapi, kelompok usaha mikro yang jumlahnya mendominasi masih menghadapi tantangan produktivitas yang relatif rendah dibandingkan usaha kecil maupun menengah. Oleh sebab itu, apabila driver ojol nantinya dikategorikan sebagai usaha mikro, pemerintah perlu memastikan bahwa perubahan tersebut benar-benar menjadi pintu masuk menuju peningkatan kapasitas usaha, bukan sekadar perubahan klasifikasi administratif. "Legalitas harus menjadi instrumen pemberdayaan. Driver perlu memperoleh akses terhadap pembiayaan, pelatihan, perlindungan sosial, serta peluang diversifikasi usaha agar dapat berkembang dan meningkatkan produktivitasnya," jelas Eisha.
Ia juga menegaskan pentingnya menjaga keberlanjutan perlindungan sosial, termasuk kepastian mengenai BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, maupun berbagai bentuk dukungan pemerintah lainnya selama masa transisi kebijakan.
Diskusi publik ini menunjukkan bahwa transformasi ekonomi digital memerlukan pendekatan kebijakan yang adaptif sekaligus berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Perubahan status driver ojol menjadi UMKM berpotensi memberikan manfaat apabila diikuti oleh penguatan hubungan kemitraan yang lebih adil, kepastian hukum, perlindungan sosial yang memadai, serta akses nyata terhadap berbagai program pemberdayaan. Sebaliknya, apabila perubahan hanya berhenti pada aspek administratif tanpa memperbaiki persoalan mendasar yang dihadapi para pengemudi, maka tujuan meningkatkan kesejahteraan berisiko tidak tercapai.
Melalui diskusi ini, Universitas Paramadina, Paramadina Public Policy Institute (PPPI), INDEF, dan CORE Indonesia berharap proses penyusunan kebijakan dapat terus melibatkan berbagai pihak secara inklusif sehingga regulasi yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat dan mampu memperkuat daya saing ekonomi digital Indonesia. Kolaborasi antara pemerintah, akademisi, lembaga riset, perusahaan platform, komunitas pengemudi, dan masyarakat sipil dinilai menjadi fondasi penting dalam membangun ekosistem transportasi online yang lebih adil, produktif, dan berkelanjutan.***