DPR Bakal Panggil BPOM Terkait Cemaran Obat Sirup

Ruslan
1.097 view
DPR Bakal Panggil BPOM Terkait Cemaran Obat Sirup
Foto: kompas.com

DATARIAU.COM - Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Alifudin berpandangan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) semestinya menjadi pihak yang bertanggungjawab atas persoalan obat sirup yang mengandung etilen glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas.

Diketahui, BPOM juga sudah merilis daftar obat sirup yang aman digunakan sesuai aturan pakai.

"Seharusnya pemerintah yaitu BPOM yang bertanggung jawab, tapi ini bukan waktunya salah menyalahkan tapi harus mencari solusi bersama," kata Alifudin saat dihubungi Kompas.com, Senin (24/10/2022).

Oleh karena itu, Alifudin meminta ada evaluasi besar terhadap BPOM terkait kinerja atau tugas pengawasannya.

Ia juga menekankan, tugas pokok dan fungsi BPOM yaitu pengawasan reguler tentang obat dan makanan.

"Persoalan ini harus diusut sampai ke akarnya, agar mencegah penyebaran penyakit dan tidak terulang lagi persoalan kandungan obat yang berbahaya tapi beredar di masyarakat," ujarnya.

Menyayangkan kinerja BPOM atas pengawasan obat, Alifudin menyarankan pimpinan Komisi IX memanggil mereka maupun Menteri Kesehatan (Menkes) dalam rapat di DPR untuk menjelaskan soal gagal ginjal akut.

Rapat tersebut, menurutnya, bisa dilakukan usai masa reses DPR berakhir.

"Untuk pemanggilan kapan akan dilakukan, nanti saat masa reses sudah selesai dan di masa rapat komisi IX," katanya.

Sebelumnya diberitakan, BPOM menyampaikan, munculnya gangguan ginjal akut misterius (acute kidney injury/AKI) yang kemungkinan karena cemaran etilen glikol dalam obat sirup menjadi pelajaran penting bagi mereka.

Inspektur Utama BPOM Elin Herlina memastikan, pihaknya akan mengintensifkan pengawasan, khususnya pada bahan cemaran yang berbahaya bagi manusia, yaitu etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

"Tentu dengan adanya kejadian ini merupakan pembelajaran bagi kami terus mengintensifkan pengawasan, khususnya terhadap bahan cemaran yang berpotensi menyebabkan gagal ginjal ini, yaitu EG dengan DEG sebagai cemaran dalam produk obat," kata Elin dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (21/10/2022).

Cemaran etilen glikol dan dietilen glikol kemungkinan berasal dari empat bahan tambahan, yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol yang bukan bahan berbahaya atau dilarang.

Namun, BPOM sudah menetapkan ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk cemaran EG dan DEG sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari. (*)

Source: kompas.com

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)