DPR: Sanksi Pelanggar Prokes Bisa Diterapkan Setelah Hak Dasar Masyarakat Disalurkan

Ruslan
844 view
DPR: Sanksi Pelanggar Prokes Bisa Diterapkan Setelah Hak Dasar Masyarakat Disalurkan
Foto: Net
Anggota Komisi II DPR, Anwar Hafid. 

Anwar menambahkan, jika perang semesta melawan pandemi Covid-19 selama hampir 2 tahun ini sedianya telah menjadikan ekonomi rakyat bawah sangat terpuruk.

?Sehingga yang awal pandemi masih bisa bertahan hari ini benar-benar sangat kesulitan,? ungkapnya.

Anwar pun meyakini, jika rakyat Indonesia sudah memahami soal bahaya Covid-19. Sehingga, tanpa diberikan sanksi mereka akan patuh. (*)

Source: suara.com

Tag:CovidDpr
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)