DPO Narkoba Dijemput Polisi di Rumahnya Desa Kampung Pinang Kampar

datariau.com
1.897 view
DPO Narkoba Dijemput Polisi di Rumahnya Desa Kampung Pinang Kampar

PERHENTIAN RAJA, datariau.com - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar dibantu Badan Narkotika Provinsi Riau berhasil menangkap seorang DPO kasus narkoba, saat berada di rumahnya di Dusun I Kampung Pinang RT 004 RW 001 Desa Kampung Pinang Kecamatan Perhentian Raja Kabupaten Kampar pada Selasa malam (15/3/2022) sekira pukul 19.30 Wib.

DPO kasus narkoba yang ditangkap ini adalah MU (38) warga Kampung Pinang RT 002 RW 001 Desa Kampung Pinang Kecamatan Perhentian Raja Kabupaten Kampar.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain 1 unit Hp Samsung yang digunakan pelaku.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin (21/2/2022) sekira pukul 15.00 Wib. Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar melakukan pengembangan dari tertangkapnya pelaku MS alias KE di Desa Kampung Pinang Kecamatan Perhentian Raja Kabupaten Kampar.

Dari introgasi MS bahwa Narkotika jenis sabu diperoleh dari MU serta tim opsnal satnarkoba langsung dilakukan penyelidikan dan pengejaran tentang keberadaan pelaku MU, numun yang bersangkutan melarikan diri (DPO).

Kemudian pada saat petugas dari Badan Narkotika Provinsi Riau melakukan penyelidikan Tindak Pidana Narkotika di Desa Kampung Pinang Kecamatan Perhentian Raja Kabupaten Kampar pada Selasa 15 Maret 2022 sekira pukul 19.30 Wib, ptugas dari Badan Narkotika Provinsi Riau berhasil mengamankan MU (38) saat berada di rumahnya yang beralamat di Dusun I RT 004 RW 001 Desa Kampung Pinang.

Petugas dari Badan Narkotika Provinsi Riau melakukan koordinasi dengan Sat Resnarkoba Polres Kampar yang mana yang bersangkutan merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Sat Resnarkoba Polres Kampar.

Kemudian atas perintah Kasat Narkoba Polres Kampar, Kanit IDIK Unit II Sat Resnarkoba Polres Kampar Ipda Joko Sumarno bersama dengan anggota Narkoba dan personil Badan Narkotika Provinsi Riau mengamankan MU.

Dari hasil interogasi terhadap tersangka MU mengakui bahwa terhadap 23 paket Narkotika Jenis Sabu yang disita pada tersangka MS alias KE adalah berasal darinya pada Selasa 21 Februari 2022 sekira pukul 15.00 wib di Desa Kampung Pinang dan selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)