DPMPTSP Siak Terima Penghargaan 51 Pengelola Pengaduan Pelayanan Publik Terbaik se-Indonesia

Hermansyah
587 view
DPMPTSP Siak Terima Penghargaan 51 Pengelola Pengaduan Pelayanan Publik Terbaik se-Indonesia
Bupati Siak, Drs H Alfedri MSi bersama Kepala DPMPTSP Siak, Ir Hj Robiati MP.

JAKARTA, datariau.com - Pemkab Siak melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Siak terima Penghargaan Kompetisi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik (P4) ke-4 Tahun 2022.

Penganugerahan (penghargaan) itu ditaja Kementerian PANRB bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kantor Staf Presiden, dan Ombudsman RI.

Kompetisi yang digelar dengan melibatkan berbagai badan publik tersebut merupakan upaya pemerintah dalam mendorong peningkatan pengelolaan pengaduan pelayanan publik.

Penghargaan yang diserahkan kepada 51 badan publik pengelola pengaduan pelayanan publik terbaik se-Indonesia itu, diterima dilaksanakan di Jakarta, Kamis (16/6/2022).

"'Penghargaan ini diinisiasi oleh pemerintah, sebagai tindaklanjut Keputusan Menteri PANRB Nomor 1473 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan kompetisi pengelolaan pengaduan pelayanan publik," kata Bupati Alfedri di dampingi Kepala DPMPTSP Siak Robiati.

Alfedri menjelaskan, dengan selesainya tahapan seleksi kompetisi tersebut, Pemkab Siak dan badan publik pemerintah lainnya di undang untuk menghadiri penganugerahan Penghargaan Kompetisi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik (P4) ke-4 kategori 51 Unit Pengelolaan Pelayanan Publik terbaik yang diselenggarakan di Ritz Carlton Hotel, Mega Kuningan Jakarta.

"Syukur alhamdulillah, dalam kompetisi ini Pemkab Siak melalui DPMPTSP Siak menerima penghargaan untuk kategori 51 Unit Pengelolaan Pelayanan Publik (UPP) terbaik se-Indonesia dari Kementerian PANRB.? sebutnya.

Alfedri berharap, anugerah ini dapat menjadi motivasi bagi organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya dilingkungan Pemkab Siak, hingga tingkat pemerintah kecamatan, desa dan kelurahan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam merespon pengaduan pelayanan publik.

?Selamat untuk jajaran DPMPTSP Siak. Semoga keberhasilan ini menjadi motivasi bagi OPD lainnya hingga tingkat kecamatan kelurahan dan kampung untuk melakukan pembenahan kualitas layanan publik," ucap dia.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Siak Robiati mengatakan, penghargaan ini didapatkan atas penilaian kepatuhan atas SOP Pengaduan Pelayanan Publik yang telah ditetapkan bagi badan publik pemerintah.

Selain itu, kata dia, pelaksanaan survey kepuasan masyarakat, rapat evaluasi, hingga baiknya sinergi antara lintas OPD terkait juga menjadi penilaian tersendiri.

?Dalam 5 tahun terakhir, kita menerima empat hingga delapan pengaduan setiap tahunnya, yang kita tindaklanjuti dalam durasi 3 hari kerja. Sehingga persentase pengaduan yang selesai ditindaklanjuti berkisar 100 persen setiap tahun," kata Rubiati.

"Hasil survey, kepuasan masyarakat dari tahun ke tahun juga meningkat, tahun 2021 indeks kepuasan masyarakat mencapai 90,15 persen," jelasnya.

Sedangkan untuk pengelolaan pengaduan pelayanan public yang sudah berjalan di DPMPTSP Siak dilakukan melalui tiga kanal, yaitu aplikasi SP4N LAPOR, melalui website dpmptsp.siakkab.go.id, dan pengaduan langsung melalui isian formulir di kotak pengaduan.

Disamping itu, kata Robiati, layanan pengembangan sistem layanan pengaduan secara online, DPMPTSP Kabupaten Siak juga mengembangkan sejumlah inovasi pelayanan publik, diantaranya pengembangan aplikasi survey kepuasan masyarakat secara online.

Kemudian penilaian petugas pelayanan berbasis tablet (touchscreen), layanan pengaduan berbasis media sosial dan elektronik, membuat Fraud Control Plan (Rencana Aksi Pencegahan Kecurangan/Korupsi) serta membuka gerai pelayanan di tingkat kecamatan.(rls/man)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)