DPD PAN Kota Pekanbaru Gelar Halal Bihalal

datariau.com
1.219 view
DPD PAN Kota Pekanbaru Gelar Halal Bihalal

PEKANBARU, datariau.com - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Kota Pekanbaru menggelar acara halal bihalal, Jum'at (12/5/2023). Acara ini dimulai pukul 10.00 WIB bertempat di Rumah PAN Kota Pekanbaru tepatnya Jalan Tiung, Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Sukajadi.

Hadir dalam acara ini Ketua DPD PAN Kota Pekanbaru Ir Nofrizal MM, Sekretaris DPD PAN Kota Pekanbaru Roni Pasla, Bendahara Umum Irman Sasrianto serta Anggota DPRD Kota Pekanbaru dari Fraksi PAN lainnya Indra Sukma dan Hj Arwinda Gusmalina.

Tampak hadir juga dalam halal bihalal ini Anggota Provinsi Riau dari Dapil Kota Pekanbaru, Ade Hartati Rahmad MPd.

Ketua DPD PAN Kota Pekanbaru Ir Nofrizal MM mengatakan, acara halal bihalal ini diadakan dalam rangka menjalin silaturahmi antar sesama kader serta melakukan persiapan sekaligus pembekalan sebelum pendaftaran bacaleg ke KPU Kota Pekanbaru.

"Hari ini tanggal 12 Mei bertepatan dengan pendaftaran bacaleg PAN ke KPU yang dilakukan serentak se-Indonesia. Ini bukan kebetulan, melainkan ini adalah petunjuk bahwa kemenangan 2024 itu berada di PAN. Tanggal 12 sesuai dengan nomor urut PAN, kemudian hari Jum'at berkah," kata Nofrizal.

Dalam acara ini, Nofrizal juga menyampaikan beberapa bekal kepada para bacaleg PAN terkait sistematika pendaftaran kepada para bacaleg. Mulai dari pemberkasan, persiapan pendaftaran ke partai, sosialisasi hingga verifikasi di partai politik.

"Nanti yang kita daftarkan ke KPU itu jumlahnya sesuai dengan kuota. Misalkan, Dapil I itu kuotanya ada 6, sementara yang mendaftar 15 hingga 20 orang, jadi yang kita daftarkan itu sesuai dengan kuota. Berarti ada seleksi yang ketat," ujarnya.

Selain itu, Nofrizal juga menyampaikan soal sistem mekanisme pendaftaran bacaleg ke KPU. Ia menjelaskan bahwa penetapan seseorang menjadi caleg atau calon wakil rakyat untuk lolos ke dewan perwakilan harus melalui proses berjenjang.

Mulai dari posisi bakal calon (balon) caleg melalui tahap DCS (Daftar Caleg Sementara) hingga ditetapkan dalam DCT (Daftar Caleg Tetap).

"Dari DCS ke DCT itu ada mekanismenya, yakni partai mempunyai kewenangan untuk mengganti dan memberikan nomor urut, bahkan mengganti nomor urut juga boleh," ucapnya.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)