Dishub Pelalawan Ingatkan Perusahaan Lengkapi 5 Syarat Ini Untuk Mobil Angkutan Karyawan

datariau.com
686 view
Dishub Pelalawan Ingatkan Perusahaan Lengkapi 5 Syarat Ini Untuk Mobil Angkutan Karyawan
Foto: Yuspardi
Kepala Dinas Perhubungan Pelalawan Feri Zulkarnain.

PELALAWAN, datariau.com - Kepala Dinas Perhubungan Pelalawan Feri Zulkarnain menegaskan bahwa, perusahaan yang menggunakan transportasi angkutan bagi karyawannya wajib mematuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Pelalawan Feri Zulkarnain dalam upaya meningkatkan keselamatan dan ketertiban lalu lintas.


Menurut UU tersebut, angkutan orang atau penumpang harus memenuhi beberapa persyaratan penting agar operasionalnya sah secara hukum, antara lain mengenai kapasitas penumpang, jumlah penumpang tidak boleh melebihi kapasitas yang tercantum dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Uji Kendaraan (khusus untuk angkutan umum).

"Jenis kendaraan harus menggunakan kendaraan yang secara spesifikasi diperuntukkan untuk mengangkut orang, seperti mobil penumpang, bus, atau angkutan kota. Penggunaan kendaraan barang untuk mengangkut penumpang tidak diperbolehkan," terang Feri, Jumat (2/5/2025).

Dilanjutkan, juga mengenai izin operasional. Setiap pengemudi dan operator angkutan umum wajib memiliki izin resmi dari Dinas Perhubungan, termasuk trayek dan bukti telah lulus uji KIR (uji kelayakan kendaraan).

Selanjutnya keselamatan dan kelayakan. Kendaraan wajib memenuhi standar keselamatan, seperti kelengkapan rem, lampu, sabuk pengaman, dan lainnya. Kondisi kendaraan juga harus layak jalan.

"Terakhir, asuransi penumpang. Angkutan umum harus menjamin perlindungan asuransi bagi penumpangnya, sebagaimana yang disediakan oleh Jasa Raharja. Kita akan terus melakukan pengawasan terhadap kendaraan operasional perusahaan, terutama yang digunakan untuk mengangkut karyawan. Kepatuhan terhadap regulasi ini penting demi keselamatan pekerja dan kelancaran lalu lintas,” pungkasnya. (yus)

Penulis
: Yuspardi
Editor
: Riki
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)