Dikawal Ketat Polres Kampar, Anthony Hamzah Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Penyerangan Karyawan PT Langgam Harmoni

datariau.com
2.327 view
Dikawal Ketat Polres Kampar, Anthony Hamzah Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Penyerangan Karyawan PT Langgam Harmoni

BANGKINANG, datariau.com - Sidang perkara dugaan penyerangan dan pengusiran terhadap sejumlah karyawan perusahaan sawit PT Langgam Harmuni, di Kampar kembali digelar. Kali ini pembacaan keputusan dikawal ketat oleh Polres Kampar.

Untuk pengamanan kegiatan ini Polres Kampar menunkan personil sebanyak 75 orang sistem Pam Terbuka dan Tertutup, dipimpin Waka Polres Kampar Kompol Rachmat Muchamad Salihi.

Terdakwa Anthony Hamzah divonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bangkinang di Ruangan Sidang Cakra Pengadilan Negeri Bangkinang Kelas IB secara Zoom Metting. Terdakwa mengajukan Banding Perkara di Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Selasa (31/5/2022) sekira pukul 14.30 WIB.

Pembacaan tuntutan dilakukan di Pengadilan Negeri Bangkinang Kampar. Adapun Hakim Ketua Dedi Kuswara SH MH. Hakim Anggota Petra Jeanyy Siahaan SH MH. Hakim Anggota Reny Hidayati SH. Panitra Pengganti Fitri Yenti SH, Jaksa Penuntut Umum Satrio Aji Wibowo SH dan Pengacara Terdakwa PH Andi SH dan Puad SH.

Ketua Koperasi Sawit Makmur Kampar periode 2016-2022 Anthony Hamzah itu dinilai terbukti sebagai dalang penyerangan dan pengusiran ratusan karyawan perusahaan sawit PT Langgam Harmuni di Kampar.


Terdakwa Anthony Hamzah terbukti sebagai aktor intelektual pengerahan ratusan preman untuk melakukan penyerangan dan pengusiran ratusan karyawan perusahaan sawit di Desa Pangkalan Baru Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar.

Anthony Hamzah terbukti membiayai penyerangan dan penjarahan karyawan. Kemudian ia mengatakan berdasarkan fakta persidangan terungkap jika setiap tindakan dari Hendra Sakti yang merupakan kaki tangan terdakwa selalu dilaporkan kepada Anthony dan ia terbukti melanggar pasal 368 ayat 1 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 2 KUHP.

"Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian materil, menimbulkan ketakutan, serta terdakwa yang seorang dosen tidak memberikan contoh yang baik," ujarnya Jaksa Satrio Aji Wibowo SH.

Sebelumnya, Anthony Hamzah menjadi pesakitan dalam perkara itu setelah kepolisian Resor Kampar berhasil membekuk dosen Fakultas Pertanian itu dari persembunyiannya di Bekasi, Jawa Barat, pada Januari 2022 lalu.

Bahkan, Anthony juga sempat menyandang status buronan atau DPO setelah beberapa kali mangkir dari panggilan polisi dalam kasus penyerangan dan pengusiran karyawan yang menghebohkan masyarakat Riau pada 2020 silam tersebut.

Berdasarkan surat dakwaan Jaksa, perkara itu bermula ketika Anthony yang saat itu merupakan Ketua Kopsa-M periode 2016-2021 diduga kuat menjadi dalang kerusuhan.

Asep, bendahara Kopsa-M kala itu yang juga terbukti bersalah dalam kasus penyerangan tersebut disebut menyerahkan uang milik Kopsa-M sejumlah Rp 600 juta kepada terpidana kasus serupa lainnya, Hendra Sakti dengan cara mengirimkan via transfer sebanyak 5 kali melalui nomor rekening BCA atas nama Hendra Sakti Efendi.

Jaksa menjelaskan, pada Selasa 13 Oktober 2020, Hendra Sakti memerintahkan Anton Laia, Yasozatulo Mendropa Mendrofa dan Muslim dimana ketiganya saat ini berstatus DPO untuk mengumpulkan sejumlah massa pada 15 Oktober 2020 untuk mengambil alih lahan milik PT Langgam Harmoni. Kemudian Hendra Sakti menyerahkan sejumlah uang kepada ketiga rekannya itu.

Ia melanjutkan, pada Rabu 14 Oktober 2020, masih atas perintah dari terdakwa Anthony Hamzah, bendahara Kopsa M Asep kembali menyerahkan uang milik Kopsa M sebesar Rp 100 juta kepada Hendra Sakti untuk pembayaran operasional pengerahan massa di Kebun Kopsa M.

Selanjutnya pada Kamis 15 Oktober 2020, Hendra Sakti kembali bertemu ketiga rekannya yang telah mengumpulkan massa sebanyak sekitar 300 orang di sebuah warung di Desa Buluh Cina, Kecamatan Siak Hulu.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)