Diduga Setubuhi Anak Bawah Umur, RSMZ Ditangkap Unit Reskrim Polsek Tualang

Hermansyah
1.844 view
Diduga Setubuhi Anak Bawah Umur, RSMZ Ditangkap Unit Reskrim Polsek Tualang
Diduga pelaku persetubuhan anak bawah umur diamankan di Mapolsek Tualang.

SIAK, datariau.com - Persetubuhan anak bawah umur kembali terjadi di wilayah Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau. Dengan korban inisial LBrS (14), diduga disetubuhi oleh pelaku RSMZ (19) di Wisma Jaya, Sabtu (11/11/2023).

Penangkapan diduga pelaku inisial RSMZ (19), oleh tim Opsnal Polsek Tualang sebelumnya berdasarkan laporan dari orang tua korban yang melaporkan kejadian itu, ke Mapolsek Tualang.

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi SIK MSi melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH MH membenarkan penangkapan pelaku persetubuhan anak bawah umur oleh tim Opsnal Polsek Tualang yang dipimpin langsung Kanit Reskrim AKP Adi Susanto SH.

Dikatakan Kompol Arry, kronologis berdasarkan keterangan pelapor (orang tua korban) menjelaskan kejadian pada Sabtu (11/11/2023) sekira pukul 12.13 WIB. Korban pergi dari rumah untuk belajar kelompok bersama temannya.

Pelapor bersama saksi I berada di lokasi pesta dan sekira pukul 18.00 WIB, pelapor bersama saksi I pun pulang ke rumah akan tetapi korban tidak berada dikediamannya.

Selanjutnya, pelapor bersama saksi I dan saksi II berusaha untuk mencari korban. Dalam pencarian, akhirnya korban (LBrS 14 tahun) bersama terlapor (diduga pelaku RSMZ 19 tahun) ditemukan oleh saksi II di Jalan Hang Jebat, Kelurahan Perawang pada salah satu rumah kontrakan.

Kemudian, LBrS dan RSMZ pun langsung dibawa ke Mapolsek Tualang. Saat ayah korban AS mempertanyakan hal tersebut, korban mengakui bahwa telah melakukan hubungan badan dengan pelaku pada Sabtu (11/11/2023) sekira pukul 21.00 WIB, tepatnya di penginapan Wisma Jaya.

Dijelaskan Kompol Arry Prasetyo SH MH, terduga pelaku dihadapkan pada pasal 81 ayat (1) atau pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang Jo pasal 76D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.

"Kasus ini menjadi peringatan penting tentang perlindungan anak dan penegakan hukum terhadap tindak pidana serius yang merugikan generasi muda," pungkasnya.(***)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)