Diduga Main Mata dengan Debitur, dua Pegawai Bank Ditahan

Ruslan
1.055 view
Diduga Main Mata dengan Debitur, dua Pegawai Bank Ditahan
Dua Pegawai Bank BSG di Gorontalo Ditahan. Foto: Kontras.id (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)

DATARIAU.COM - Setelah sekian lama bergulir, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo akhirnya menyerahkan dua tersangka korupsi Bank Sulutgo (BSG) Cabang Limboto ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo.

Dua tersangka tersebut bernama Hasna Usman (61) dan Aslan Ariesandi Maksun (47). Keduanya diserahkan ke Kejari Kabupaten Gorontalo dikarenakan objek persoalan berada di daerah tersebut.

"Kami serahkan mereka ke kejari karena masalahnya di wilayah Kabupaten Gorontalo," kata Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Gorontalo, Sultan D. Sitohang.

Sementara, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kabupaten Gorontalo, Samba Sadikin mengungkapkan, bahwa kedua terlibat kasus korupsi semasa masih menjabat sebagai pegawai bank.

Kala itu, Hasna Usman selaku Pimpinan Bank SulutGo dan Aslan Ariesandi Maksun selaku Pemimpin Seksi Pemasaran dan Kredit Bank SulutGo Cabang Limboto. Keduanya diduga telah melanggar hukum saat melakukan proses analisa kredit investasi dan modal kerja yang diajukan oleh tiga debitur.

?Tiga debitur itu masing-masing bernama Arfan Igirisa selaku Direktur PT. Putri Sinar Buana, Moh. Jamal Moodoeto selaku Pemilik UD. Agro Pratama dan debitur Suleman Musdjama selaku Pemilik UD. Fujii," kata Samba.

"Tersangka Asna adalah mantan pimpinan BSG dan sudah pensiun saat ini. Sementara Aslan, masih aktif sebagai pegawai bank BSG,? ungkap Samba.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)