Diduga Edar Sabu, DP Warga Lengkong di Gelandang ke Mapolres Langsa

Samsul
589 view
Diduga Edar Sabu, DP Warga Lengkong di Gelandang ke Mapolres Langsa
Teks Foto : tersangka dan Barang Bukti

LANGSA, datariau.com - Seorang lelaki berinisial DP (32) diduga pengedar nakotika jenis sabu, digelandang Unit Opsnal Sat Resnarkoba ke Polres Langsa, Sabtu (20/11/2021).

Tersangka DP penduduk Desa Lengkong Kecamatan Langsa Baro ditangkap petugas Unit Opsnal Satres Narkoba bersama barang bukti sabu 4,25 gram diduga edar sabu.

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro melalui Kasat Narkoba, Iptu Imam Aziz Rahman, Minggu (21/11/2021) menjelaskan, pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa dimana disebuah rumah Desa Lengkong sering terlihat orang-orang melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu dan sudah meresahkan masyarakat setempat.

"Menindak lanjuti hal tersebut Anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah yang terletak di Desa Lengkong Langsa Baro," jelas Kasat.

Kemudian di dalam rumah itu di amankan seorang laki-laki berinisial DP yang juga sebagai pemilik rumah.

"Ketika dilakukan penggeledahan di salah satu kamar dalam rumah tersebut ditemukan barang-bukti sabu dan barang bukti lainnya, sebut Kasat.

Dari pengakuan tersangka, bahwa ianya mendapatkan Sabu tersebut dari temannya yang berinisial *R (DPO)* dengan tujuan untuk dijualkan kembali.

"Selanjutnya tersangka bersama barang bukti diamankan ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan *R (DPO)* masih dalam proses penyelidikan," tutup Kasat. (esy)

Penulis
: Edi Syaripudin
Editor
: Samsul
Sumber
: Datariau.com
Tag:Aceh
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)