BENGKALIS, datariau.com - Tim Opsnal Polsek Pinggir menangkap terduga tersangka perbuatan persetubuhan atau pemerkosaan terhadap anak perempuan yang masih dibawah umur. Peristiwa itu terjadi di sebuah kebun sawit di Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
?Benar, Polsek Pinggir berhasil melakukan penangkapan terhadap satu orang laki-laki berinisial ES (23), yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan kepada anak perempuan masih dibawah umur berusia 17 tahun,? ujar Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko melalui Kasatreskrim AKP Meki Wahyudi kepada datariau.com, Rabu (20/4/2022).
Dijelaskannya, tersangka berhasil ditangkap pihak kepolisian saat sedang berada di rumah mertuanya di Desa Pinggir.
?Tersangka kita tangkap pada hari Senin 18 April 2022, saat sedang berada di rumah mertuanya, dan tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan persetubuhan badan kepada korban sebanyak satu kali,? ungkap Kasatreskrim Polres Bengkalis, AKP Meki Wahyudi.
Diceritakannya, pada Senin bulan Januari 2022 sekira pukul 16.00 Wib, pada saat korban sedang berada di rumah, kemudian tersangka mengajak korban untuk memanen buah kelapa sawit milik kakak ipar tersangka (pelapor) yang terletak di belakang rumah pelapor. Lalu korban pergi dengan tersangka berduaan ke kebun tersebut.
?Setiba di kebun, tersangka menyuruh korban untuk memanen berondolan sawit. Pada saat itu korban duduk lalu tersangka memukul pundaknya hingga korban tidak sadarkan diri,? ucap AKP Meki.
Setelah itu tersangka langsung melancarkan aksinya menyetubuhi korban. Tidak berselang berapa lama, korban yang sempat pingsan kembali terbangun, dan melihat sudah berada di semak-semak sekitaran kebun dalam keadaan terlentang dengan pakaian terbuka.
?Pada saat korban sadar, baju korban sudah naik sampai keatas dada, lalu celana turun hingga ke lutut dan korban merasakan sakit pada bagian pundak serta kemaluannya,? jelasnya.
Tidak hanya itu, setelah berhasil menyetubuhi korban, tersangka juga mengancam akan membunuh korban, jika memberitahukan kejadian tersebut kepada orang tua korban.
Setelah beberapa lama, kejadian itu awalnya diketahui pelapor pada 05 Maret 2022, pada saat itu pelapor merasa curiga dengan keadaan korban, saat pelapor menanyakan keadaan korban, akhirnya korban menceritakan semua kejadian persetubuhan yang dialaminya kepada pelapor.
?Mengetahui kejadian itu, pelapor membawa korban ke bidan untuk dilakukan pemeriksaan, dan hasil pemeriksaannya diketahui bahwa korban sedang hamil dan sudah berjalan lebih kurang empat bulan,? kata AKP Meki Wahyudi.
Atas kejadian tersebut, pelapor merasa tidak senang dan melaporkan kejadian itu ke kantor Polsek Pinggir guna proses lebih lanjut.
?Kini tersangka ES beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Pinggir, terhadap tersangka kita sangkakan dengan Pasal 81 Ayat 2 Undang - Undang RI Nomor Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang - Undang Jo Pasal 76 Huruf D Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak,? pungkasnya. (den)