Catat, Cara Beli dan Gunakan Meterai Rp 10.000 Digital

Ruslan
1.090 view
Catat, Cara Beli dan Gunakan Meterai Rp 10.000 Digital
Foto: merdeka

DATARIAU.COM - Pemerintah resmi meluncurkan meterai elektronik (e-meterai). Peluncuran meterai elektronik Rp10.000 ini merupakan amanat Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, untuk mendapatkan meterai elektronik ini berbeda cara dengan meterai tempel biasa. meterai tempel bisa dengan mudah didapatkan oleh masyarakat di kantor pos ataupun beberapa toko tertentu. Namun untuk meterai elektronik, saat ini baru diuji coba bersama Himbara dan Telkom.

"Kita nanti memulai uji coba ini dengan bank-bank di BUMN yaitu Himbara dan Telkom," kata dia dalam video conference di Jakarta, Jumat (1/10).

Bendahara Negara itu mengatakan, uji coba penggunaan meterai elektronik di bank-bank BUMN ini karena lembaga tersebut mulai menggunakan dokumen digital untuk transaksi-transaksi yang memiliki nilai ekonomi. "Dengan demikian, nanti kita bisa mulai melihat materi elektronik berjalan atau digunakan," ungkapnya.

Sementara bagi masyarakat yang ingin menggunakan meterai elektronik ini ke dalam dokumennya nantinya bisa mengakses portal e-meterai. Setelah login, masyarakat bisa membeli meterai elektronik yang akan digunakan.

Apabila sudah membeli meterai elektronik, masyarakat bisa mengunggah dokumen yang akan dibubuhi meterai. Kemudian jika prosesnya sudah berhasil, maka dokumen yang sudah bermeterai bisa diunduh atau dikirim via e-mail.

Sumber
: Merdeka.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)