Tarif Bea Meterai Rp10.000 Disebut Lebih Rendah Dibanding Negara Lain
Pemerintah resmi menaikkan tarif bea meterai menjadi Rp10.000 dari yang sebelumnya berada di Rp3.000 dan Rp5.000, dan akan berlaku di 2021. Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo menyebut, meski dari sisi tarif mengalami kenaikan, struktur tarif bea meterai di Indonesia masih relatif lebih sederhana dan ringan dibandingkan negara-negara lain.
Dia mencontohkan, tarif bea meterai di Korea Selatan bisa mencapai 10 sampai dengan 350.000 Won. Atau jika di Rupiahkan nilainya mencapai Rp130 ribu sampai Rp4,5 juta.
"Di kita hanya Rp10 ribu. Kalau dibandingkan dengan nilai transaksi nominal terendah Rp5.000 itu berarti 0,2 persen. Ini masih lebih rendah dibandingkan negara lain," kata dia dalam video conference di Jakarta, Rabu (30/9).
Selain Korea Selatan, tarif bea meterai di Indonesia masih lebih rendah dari Australia dan Singapura. Apalagi jika dibandingkan dengan kenaikan produk domestik bruto (PDB) per kapita pada 20 tahun lalu.
"Seperti Singapura yang memberlakukan stamp duties, itu dari rentang satu sampai dua persen. Kalau negara lain juga menggunakan persentase rata-rata. Misalnya Australia 5,75 persen dan lain-lain," ungkapnya.
Dia melanjutkan, alasan pemerintah menaikkan bea meterai lantaran banyak transaksi yang selama ini belum ter-capture oleh ketentuan bea meterai lama. Terlebih saat ini dengan perkembangan teknologi yang ada, tidak hanya dokumen fisik saja yang perlu meterai tetapi juga dokumen elektronik.
"Dalam konteks itu diharapkan penyesuaian tarif cukup moderat, mempertimbangkan kemampuan masyarakat sekaligus untuk dunia usaha. Diharapkan dengan penyesuaian ini penekanan bukan pada optimalisasi penerimaan, karena kalau penerimaan pajak dari bea meterai tentu tidak besar porsinya," pungkas dia. (*)