Dijelaskan Rudi lagi, bahwa dirinya dan Larshen Yunus ketika itu tanggal 15 Desember 2021 membuat video untuk konten Channel Youtube media online miliknya dan video hasil karya jurnalistik tersebut sudah tersebar luas termasuk kepada Ketua DPRD Riau dan sejumlah anggota Dewan. Laporan baru masuk 2 pekan setelah hasil liputan itu tersebar. Kemudian pada 29 Desember 2021 dini hari mereka berdua dilaporkan ASN Protokoler DPRD Riau Ferry Sasfriadi yang tidak ada mempunyai kewenangan tugas di ruangan BK DPRD Riau.
"Selanjutnya, Polresta Pekanbaru menindaklanjuti laporan tersebut yang menurut kita tanpa alat bukti dan tanpa saksi. Polresta Pekanbaru menetapkan kami menjadi tersangka. Bahkan Larshen Yunus dijemput paksa dan ditetapkan sebagai tersangka, dipakaikan baju orange (baju tahanan) pada 14 Maret 2022 dan fotonya disebarkan secara luas serta dipublikasikan di sejumlah media online, padahal Larshen tidak ditahan," tegas Rudi.
Dilanjutkannya, bahwa atas permintaan pihak DPRD Riau dan Polresta Pekanbaru pada 28 Maret 2022 agar dibuatkan surat perdamaian sebagai syarat untuk penyelesaian laporan tersebut di Polresta Pekanbaru, Sekretaris DPRD Riau Muflihun dan Ketua DPRD Yulisman meminta agar perdamaian tidak diekspos dan mereka menjamin persoalan tersebut selesai. Kendati, dalam perdamaian Rudi dan Larshen keberatan dengan beberapa point draft surat perdamaian, namun pihak DPRD Riau menyatakan draft tersebut sudah baku dari Polresta Pekanbaru.
"Namun, Surat Perdamaian tidak pernah diberikan kepada kami, padahal surat perdamaian dibuat dua rangkap, satu untuk Pelapor dan satu lagi untuk terlapor. Pelapor tidak kunjung mencabut laporan di Polresta Pekanbaru. Bahkan, kami terus diperiksa Penyidik Bripka Novriadi karena laporan belum dicabut Pelapor," terang Rudi.
Rudi juga dipanggil Penyidik Polresta Pekanbaru Bripka Novriadi sebagai saksi untuk melengkapi berkas Larshen Yunus yang terlebih dahulu sudah dilimpahkan ke Kejari Pekanbaru. Dikatakan Rudi, bahwa Bripka Novriadi menyampaikan untuk berkas dirinya belum ada dan sudah selesai di tingkat Polresta Pekanbaru. Sementara, kata Bripka Novriadi, untuk proses damai Restorasi Justice (RJ) SP3 Larshen Yunus dilakukan di Kejari Pekanbaru.
"Polresta Pekanbaru tetap melimpahkan berkas perkara ke Kejari Pekanbaru, Jumat (9/6/2022) kemarin kami berdua dibawa tanpa didampingi kuasa hukum, tanpa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Jaksa Penuntut Umum di Kejari Pekanbaru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nama Desmon Sipahutar, Yongki Arvius, dan Herlina langsung melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. JPU menyatakan perkara dilanjutkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru," terang Rudi.
Rudi berharap agar proses persidangan nantinya di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dilakukan secara tatap muka untuk umum, dengan harapan keadilan dapat dihadirkan oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru.
"Supaya masyarakat bisa melihat langsung bahwa ini kriminalisasi terhadap kami. Saya yakin Hakim di PN Pekanbaru akan menggunakan akal sehat dan nurani mereka yang diberikan Tuhan Yang Maha Esa Allah Subahanahu wa Ta'ala untuk menghadirkan keadilan untuk pencari keadilan," harap Rudi.
Bahkan Rudi menyebut kasus mereka ini sama seperti kasus Dekan FISIP Unri nonaktif Syafri Harto yang divonis bebas PN Pekanbaru karena tidak ada saksi dan tanpa alat bukti yang lengkap.