Bupati Meranti HM Adil Bersama Wamen RI dan Gubernur Riau Rapat Konsultasi Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru

Ruslan
430 view
Bupati Meranti HM Adil Bersama Wamen RI dan Gubernur Riau Rapat Konsultasi Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru
Foto: Syahputra
Suasana Rapat Konsultasi Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB) di Gedung Balai Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Selasa (22/06/2021).

KEPULAUAN MERANTI, datariau.com - Bupati Meranti H Muhammad Adil SH dan Wakil Bupati H Asmar Sambut baik kedatangan Wakil Menteri ATR/BPN Dr Surya Tjandra, SH, LLM dan Gubernur Riau Drs H Syamsuar Msi dalam Rapat Konsultasi Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB) di Gedung Balai Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Selasa (22/06/2021).

Turut hadir dalam acara tersebut, Kepala Kementerian Agama RI Kabupaten Kepulauan Meranti H Agustiar SAg, Wakil Ketua Komite I DPD RI Fernando Sinaga, S Th, Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XIX Pekanbaru Sofya S Hut Msi, Kepala Badan Informasi Geopansial Prof Dr rer Nat Muh Arus Marfai Msc, Kakanwil BPN Provinsi Riau M Syahril A Ptnh SH MM, Ketua DPRD Jack Ardiansyah, Kapolres AKBP Wimpiyanto SIK.

Dalam Acara tersebut Bupati Meranti H Muhammad Adil SH, Kami di Kepulauan Meranti sangat menghargai sekali kunjungan Bapak Wamen ATR/BPN untuk melakukan pertemuan yang membahas PIPIB ini. Kami sangat-sangat berharap, pertemuan ini membawa solusi bagi kepastian hukum atas tanah yang ditempati. Juga menjadi solusi atas mandegnya pengurusan ijin usaha.


Selama ini, peta PIPIB itu bagaikan jatuh dari langit. Ujug-ujug keluar peta yang menetapkan lahan rumah, kebun, desa bahkan lahan bangunan pemerintah masuk dalam kawasan moratorium gambut. Dampak kasat matanya mungkin tidak terlihat karena kami masih bisa tinggal dan menggarap tanah tersebut. Namun konsekwensi hukum ini menjadi tekanan ekonomi tersendiri kepada masyarakat. Akibat PIPIB ini, tanah-tanah yang sudah lama digarap dan ditempati tidak bisa disertifikat. Bahkan banyak tanah yang sudah bersertifikat tidak dapat diagunkan ke bank, tidak dapat diperjual belikan, dan berdampak pada mandeg-nya perizinan usaha di atas tanah tersebut termasuk IMB.

"Pak Wamen, Pak Gubernur dan Bapak/Ibu Anggota DPD, Kadang-kadang kami berfikir, mungkin Bapak-bapak di pusat sana terlupa bahwa ada warganya di sini yang perlu diberikan kepastian hukum atas tanah yang digarapnya karena keluarganya butuh makan dan anak-anaknya perlu disekolahkan. Ataukah, ada pemikiran bahwa di sini masih primitif, tidak mengerti persoalan legalitas," ungkap H Muhammad Adil SH.

"Namun itu hanya anggapan liar karena kami yakin ada miskomunikasi saja dalam masalah ini. Kami masih sangat yakin, bahwa di pusat sana sangat mengerti bahwa masyarakat Meranti ini tameng negara di perbatasan yang mencerminkan martabat bangsa. Kita sama-sama tidak ingin, masyarakat kita ini tergerus nasionalismenya karena tidak diakui haknya di negara sendiri. Jangan sampai muncul istilah; Garuda di dada, tapi ringgit di hati, karena mereka lebih bergantung penghidupannya dengan bekerja di negeri jiran sementara tanah yang ditempati dari nenek-moyang dulu tiba-tiba tidak diakui legalitasnya," ujar H Muhammad Adil SH.

Selanjutnya dikatanya, tadi ditayangkan bahwa luas daratan Meranti sekitar 362.709 (tiga ratus enam puluh dua ribu tujuh ratus sembilan) hektare. Di sini luas kawasan peruntukan lindung sekitar 3,6% dan kawasan peruntukan budidaya sekitar 96,4%. Sedangkan Luas kawasan hutan di Kabupaten Kepulauan Meranti tercatat sekitar 72.8% atau 264.176 (dua ratus enam puluh empat ribu seratus tujuh puluh enam) Hektare.

"Kendala terbesar kami saat ini adalah proses sertifikasi tanah milik masyarakat, milik pengusaha maupun milik Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti terhenti akibat adanya Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penghentian Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut," ungkap H Muhammad Adil SH.

Dimana, berpedoman pada Instruksi Presiden tersebut, BPN menghentikan Penerbitan hak-hak atas tanah antara lain Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Pakai pada areal Penggunaan Lain berdasarkan PIPIB tadi. Dengan diberlakukannya SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 666 Tahun 2021 menetapkan luas kawasan PIPIB di Meranti sekitar 57,9% dari total luas wilayah. Dari luasan tersebut diantaranya kawasan Area Penggunaan Lain (APL) seluas 27,2%. Sementara itu ada 22,2% kawasan APL tersebut masuk pula dalam kawasan PIPIB. Artinya, lahan yang bisa diterbitkan sertifikat tanahnya hanya 4,97%.

Luasan ini sangat kecil dan sangat membatasi ruang gerak masyarakat dan pengusaha dalam berinvestasi serta berusaha. Juga upaya pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pembangunan fasilitas dasar untuk pelayanan publik.

Saat ini terdapat 64 kilang sagu, 55 panglong arang dan 220 dapur arang tidak dapat melakukan perpanjangan izin usaha disebabkan oleh tidak dapat diterbitkannya IMB karena lahan yang ditempati masuk kawasan PIPIB. Hal serupa juga terjadi untuk usaha lainnya, seperti sarang burung walet, perkebunan kopi, dan bahkan rumah dan toko warga. Usaha-usaha tersebut tidak dapat mengakses pinjaman modal ke perbankan karena tidak memiliki kepastian hukum terhadap status lahan dan izin usaha yang dimiliki.

Kondisi ini berdampak negatif bagi PAD sehingga membuat APBD defisit. PIPIB ini juga mematikan industri dan mematahkan minat investasi. Tentu ini memperparah tingkat kemiskinan terlebih di masa pandemi Covid-19 ini. Padahal angka 25,28% kemiskinan di Meranti ini sudah merupakan yang tertinggi di Riau menurut data BPS.

Pada aspek lain, saat ini Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti memiliki 1.310 persil tanah. Berdasarkan verifikasi Kantor Pertanahan terhadap 413 persil tanah bukan jalan milik Pemerintah daerah diketahui hanya 29 persil yang bebas kawasan PIPIB. Sementara 149 persil tanah termasuk dalam kawasan PIPIB. Maknanya, ada tanah pemerintah bahkan yang diatasnya berdiri bangunan milik pemerintah tidak dapat disertifikasi karena tiba-tiba masuk dalam PIPIB.

"Padahal kami menargetkan pada tahun 2022 seluruh tanah milik Pemerintah sudah bersertifikat. Ini sesuai arahan KPK. Jadi, keberadaan PIPIB ini sangat kontra produktif dengan kebijakan pemerintah lainnya, Kami mengharapkan Kabupaten Kepulauan Meranti mendapat perhatian khusus dalam perubahan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang PIPPIB ini selanjutnya. Mengingat PIPPIB dapat direvisi dua kali dalam setahun, perlu dilakukan," ujar H Muhammad Adil SH.

Selanjutnya perubahan agar iklim investasi untuk peningkatan PAD, PDRB, pembangunan fisik, dan pengelolaan aset Pemerintah dapat diwujudkan. Selain itu dapat mendorong ekonomi masyarakat berkembang terutama sektor perkebunan. Saat ini, ada beberapa desa yang seluruh wilayahnya masuk dalam PIPIB. Seperti Desa Kedabu Rapat di Kecamatan Rangsang Pesisir. Padahal desa ini salah satu sentra kopi terbaik di Indonesia, yakni Kopi Liberika. Kita semua tentu tidak ingin, peraturan yang dibuat pemerintah malah membuat rakyat menderita. Ini tentu bertentangan dengan tujuan negara melindungi dan mensejahterakan seluruh rakyatnya sebagaimana Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

Kami harap nantinya Pak Wamen, Pak Fernando selaku Wakil Ketua Komite I DPD RI, Pak Profesor Muh Arif Marfai sebagai Ketua Badan Informasi Geopasial, Pak Sofyan dari BPKH dan Pak Syahril selaku Kakanwil BPN Riau dapat memberikan pencerahan dan kita dapat berdiskusi mengenai PIPIB ini. Sehingga nantinya didapatkan solusi terbaik bagi masyarakat dan bagi kepentingan negara. Kepada Ibu Intsiawati Ayus kami minta dapat menjadi moderator memandu jalannya diskusi sehingga melahirkan rumusan-rumusan atau rekomendasi atau bahkan kesepakatan bersama. Mungkin bisa kita namakan Kesepakatan Meranti. Kepada Bapak Gubernur kami mohon perkenannya memberikan pengarahan dan membuka acara ini secara resmi.

Kemudian Sambutan dari Gubernur Riau Drs Syamsuar Msi Kami sangat berharap kepada Wamen bisa memberikan solusi dan masukan memang ini harus langsung kepada bapak presiden dengan ada Wamen bisa menyampaikan langsung kepada beliau agar masalah ini bisa terselesaikan, saya sampaikan bahwa di Riau adalah kawasan Gambut terluas di Indonesia dan ini sangat berpengaruh bagi ekonomi dan para investasi, saya berharap kepada pak Wamen yang jauh datang kemari semoga bisa mendengar permasalahan setiap daerah yang berada di Riau.

"Mudah-mudahan pak Wamen dan DDP RI dapat memahami kan masalah yang ada di Meranti, dan kemudian barang kali pemerintah setempat maupun DPRD Kabupaten Meranti dapat mengusulkan hal-hal yang ingin disampaikan misalanya abarasi dan itu masuk RPJMD, semoga hal ini kita lakukan demi untuk kepentingan masyarakat," ungkap Gubernur Riau Drs H Syamsuar Msi.

"Kemudian hari ini mari kita jaga Protokol Kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak, dan jangan lupa bagi masyarakat Riau jangan lupa melakukan Vaksisani Covid-19 agar terhindar dari wabah yang melanda Indonesia saat ini, saya Do'akan semoga kita semuanya terhindar dari Covid-19," harap Gubernur Riau Drs H Syamsuar Msi.

"Banyak Daerah yang mengalami permasalahan terkait kebijakan Penetapan Peta Indikatif Kebijakan Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB) dikarenakan sebagian besar tanah di Indonesia adalah tanah gambut," ungkap Wakil Menteri ATR/BPN Dr Surya Tjandra, SH.

"Provinsi Riau adalah salah satu provinsi areal interest terkait kebijakan Penetapan Peta Indikatif Kebijakan Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB) karena 73% daerahnya adalah hutan alam primer dan lahan gambut," tutup Wakil Menteri ATR/BPN Dr Surya Tjandra, SH. (put)

Penulis
: Syahputra
Sumber
: Datariau.com
Tag:Meranti
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)