Bupati Langgar Prokes, Denda Rp10 Juta

Ruslan
1.070 view
Bupati Langgar Prokes, Denda Rp10 Juta
Hakim Denda Keluarga Bupati Jember Rp10 Juta, Terbukti Langgar Prokes Gelar Hajatan. ©2021 Merdeka.com

Acara resepsi perkawinan tersebut digelar pada Sabtu (16 Oktober 2021) malam, di restoran New Sari Utama yang merupakan salah satu restoran paling mewah di Jember. Hanya selang sehari setelah resepsi pernikahan tersebut, polisi membubarkan acara layangan warga yang dilakukan di salah satu desa di Kecamatan Puger.

Warga yang asyik bermain layanagn, diminta bubar oleh Polsek Puger karena dianggap berkerumun dan melanggar aturan prokes. Pembubaran warga yang bermain layangan itu juga diumumkan Polres Jember melalui rilis resmi pada Minggu (17/10).

Adanya dua perlakuan yang berbeda itu, lalu jadi bahan pergunjingan warganet Jember di media sosial. Polisi dianggap melakukan standar ganda dengan membiarkan acara perkawinan keluarga pejabat. Namun untuk acara warga desa, harus dibubarkan.

Wartawan Merdeka.com sudah berupaya mengkonfirmasi hal ini kepada Kapolres Jember, AKBP Arif Rachman Arifin. Namun beberapa kali dikonfirmasi, Arif enggan menjawab. (*)

Source: merdeka.com

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)