Bupati Kuansing Berupaya Melarikan Diri Naiki Mobil Berpelat Nomor Palsu

Ruslan
1.098 view
Bupati Kuansing Berupaya Melarikan Diri Naiki Mobil Berpelat Nomor Palsu
Foto: Net

DATARIAU.COM - Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra berupaya melarikan diri saat akan ditangkap tangan oleh tim satgas lembaga antikorupsi beberapa waktu lalu.

Andi berupaya melarikan diri dengan sengaja mengganti pelat nomor kendaraannya menggunakan pelat nomor palsu.

Hal itu diungkapkan Biro Hukum KPK saat menanggapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Andi Putra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (21/12/2021).

"KPK menegaskan bahwa penangkapan tersangka AP (Andi Putra) oleh tim KPK sebagai tangkap tangan dan salah satu upaya paksa karena diduga tersangka AP berusaha melarikan diri, di mana dengan sengaja mengganti nomor pelat kendaraannya dengan nomor pelat palsu ketika tersangka SDR (Sudarso) sudah terlebih dulu diamankan oleh tim KPK," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (2/12/2021).

Tak hanya itu, Andi Putra juga mengetahui diikuti oleh tim KPK. Bahkan, Andi Putra sengaja menonaktifkan handphone dan untuk berkomunikasi hanya melalui ajudannya.

"Serta dugaan adanya pembelian handphone baru berupa Iphone XR 64 untuk menghilangkan jejak," kata Ali.

Atas dasar itu, KPK meyakini membantah dalil gugatan praperadilan yang mengeklaim penyidikannya tidak sah karena tidak tertangkap tangan oleh KPK, tidak melarikan diri dan atau menghilangkan barang bukti.

Sidang gugatan praperadilan yang diajukan Andi Putra dilanjutkan pada Rabu (22/12/2021) besok dengan agenda pembuktian.

"KPK optimistis permohonan praperadilan dimaksud akan ditolak hakim dan proses penyidikan maupun penahanan tersangka AP telah sah sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku," katanya.

Diketahui, Andi Putra mengajukan praperadilan atas langkah KPK yang menangkap dan menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit. Andi menyatakan penyidikan yang dilakukan KPK tidak berdasar hukum.

Selain Andi Putra, KPK juga menetapkan General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso sebagai tersangka. Penetapan tersangka terhadap Andi Putra dan Sudarso dilakukan KPK melalui gelar perkara setelah memeriksa intensif Andi Putra dan sejumlah pihak lainnya yang ditangkap dalam OTT di Riau.

Kasus ini bermula saat PT Adimulia Agrolestari mengajukan perpanjangan HGU yang dimulai pada 2019 dan akan berakhir 2024. Salah satu persyaratan untuk kembali memperpanjang HGU adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan. Namun, lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT Adimulia Agrolestari yang dipersyaratkan tersebut, terletak di Kabupaten Kampar dimana seharusnya berada di Kabupaten Kuantan Singingi.

Agar persyaratan dapat terpenuhi, Sudarso mengajukan surat permohonan ke Andi Putra selaku Bupati Kuantan Singingi. Hal ini dilakukan, supaya kebun kemitraan PT Adimulia Agrolestari di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)