Bupati Kuansing Andi Putra Disebut Terima Rp 90 Juta dalam Dakwaan Mursini

datariau.com
1.220 view
Bupati Kuansing Andi Putra Disebut Terima Rp 90 Juta dalam Dakwaan Mursini
Ilustrasi (Foto: detikcom)

PEKANBARU, datariau.com - Nama mantan Ketua DPRD Kuansing yang kini menjabat sebagai Bupati Kuansing, Andi Putra disebut dalam surat dakwaan kasus korupsi Bupati Kuansing periode 2016-2021, Mursini. Andi Putra diuraikan menerima uang sebesar Rp 90 juta dari mantan Plt Sekretaris Daerah Kuansing, Muharlius.

Pemberian uang tersebut menurut jaksa atas perintah Mursini agar pembahasan RAPBD tahun 2017 bisa diselesaikan secepatnya.

Dalam sidang perdana terdakwa Mursini di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru, Rabu (1/9/2021), jaksa menyebut Muharlius pernah dipanggil oleh Mursini untuk menyelesaikan pembahasan RAPBD 2017. Muharlius lantas menemui Andi Putra yang juga merupakan Ketua Badan Anggaran saat itu.

Usai melakukan pertemuan dengan Andi Putra, jaksa menyebut Muharlius memerintahkan anak buahnya Verdi Ananta yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kuansing untuk menyerahkan uang kepada Andi Putra. Verdi lantas menyerahkan uang sebesar Rp 90 juta melalui seorang bernama Rino.

"Setelah saksi menyerahkan uang tersebut, saksi kemudian melaporkannya kepada terdakwa (Mursini, red)," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Muharlius saat ini sudah berstatus sebagai terpidana dalam kasus dugaan korupsi 7 kegiatan di lingkungan Setdakab Kuansing dengan nilai Rp 13 miliar. Kasus inilah yang menyeret Mursini.

Muharlius divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,93 miliar.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)