BPOM: 2 Industri Farmasi Obat Sirup Akan Ditindak Pidana

Ruslan
1.129 view
BPOM: 2 Industri Farmasi Obat Sirup Akan Ditindak Pidana
Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin Mengenai Perkembangan Kasus Obat Gagal Ginjal Akut, Istana Bogor, 24 Okt 2022 (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)

DATARIAU.COM - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti secara pidana dua perusahaan farmasi yang memproduksi obat sirup mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) penyebab Ginjal Akut Progresif Atipikal (GgGAPA) pada anak.

"Dalam proses ini, kami sudah mendapatkan dua industri farmasi yang akan kami tindak lanjuti menjadi pidana," sebut Penny dalam konferensi pers di Istana Bogor, Senin (24/10/2022).

Penny menyebutkan bahwa deputi IV atau deputi bidang penindakan BPOM sudah ditugaskan untuk bekerja sama dengan pihak kepolisian dan melakukan penyidikan untuk selanjutnya diproses secara pidana. Namun, pihaknya belum dapat menyebutkan secara spesifik industri farmasi yang dimaksud karena proses hukum masih berlangsung.

Hingga Senin (24/10/2022) Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, menyebut bahwa kasus gangguan ginjal akut telah mencapai 245 kasus di 26 provinsi dengan angka kematian di atas 57%. Angka kematian tersebut menunjukkan kenaikan yang signifikan. Pada Jumat (21/10/2022) lalu, jumlah kematian yang tercatat baru 133 pasien dengan fatality rate 55%.

Menurut Budi, ada delapan provinsi yang berkontribusi terhadap 80% kasus ini, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Aceh, Jawa Timur, Sumatra Barat, Bali, Banten, dan Sumatra Utara.

Kemenkes mencatat lonjakan kasus gagal ginjal akut mulai terjadi pada Agustus 2022. Sebelum itu, angka kematiannya di bawah 5 kasus per bulan.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)