Boeing Bayar Kompensasi Untuk Korban Dua Kecelakaan Sebesar Rp 7,2 Triliun

Ruslan
1.060 view
Boeing Bayar Kompensasi Untuk Korban Dua Kecelakaan Sebesar Rp 7,2 Triliun
Foto: REUTERS
Keluarga korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 melihat barang-barang penumpang yang berhasil ditemukan tim Basarnas di Tanjung Priok, Jakarta, 31 Oktober 2018. Pesawat rute Jakarta - Pangkal Pinang dengan tipe pesawat Boeing 737 MAX 8, jatuh di

Beberapa anggota parlemen mengatakan pemerintah tidak bertindak cukup jauh, sementara Boeing mengatakan telah mengambil banyak langkah untuk merombak budaya keselamatannya.

Kongres AS memerintahkan perombakan besar-besaran tentang bagaimana FAA mensertifikasi pesawat baru pada Desember dan mengarahkan tinjauan independen terhadap budaya keselamatan Boeing.

Boeing 737 MAX dilarang terbang selama 20 bulan setelah dua kecelakaan fatal. FAA mencabut perintah tersebut setelah Boeing melakukan peningkatan perangkat lunak dan perubahan pelatihan.

Bulan lalu, Boeing setuju untuk membayar denda US$17 juta (Rp245 miliar) kepada FAA setelah memasang peralatan di lebih dari 700 pesawat Boeing 737 MAX dan NG yang dipasang sensor yang tidak disetujui.

"FAA akan meminta pertanggungjawaban Boeing dan industri penerbangan untuk menjaga keamanan langit kita," kata Administrator FAA Steve Dickson. (*)

Sumber: tempo.co

Tag:Boeing
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)