Boeing Bayar Kompensasi Untuk Korban Dua Kecelakaan Sebesar Rp 7,2 Triliun

Ruslan
1.058 view
Boeing Bayar Kompensasi Untuk Korban Dua Kecelakaan Sebesar Rp 7,2 Triliun
Foto: REUTERS
Keluarga korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 melihat barang-barang penumpang yang berhasil ditemukan tim Basarnas di Tanjung Priok, Jakarta, 31 Oktober 2018. Pesawat rute Jakarta - Pangkal Pinang dengan tipe pesawat Boeing 737 MAX 8, jatuh di

DATARIAU.COM - Sekitar US$500 juta (Rp7,2 triliun) dana kompensasi untuk kerabat dari 346 korban tewas dalam kecelakaan fatal Boeing Lion Air JT 610 dan Ethiopian Airlines ET 302 telah dibuka, menurut administrator kepada Reuters pada Selasa.

Dana tersebut, yang dibuka pada Senin, merupakan bagian dari penyelesaian dengan Departemen Kehakiman AS. Boeing Co pada bulan Januari setuju untuk membayar US$500 juta atau Rp7,2 triliun (kurs Rp14.418 per dolar AS) untuk memberikan kompensasi kepada ahli waris, kerabat, dan penerima kompensasi dari penumpang yang meninggal dalam Penerbangan Lion Air 610 dan Penerbangan Ethiopian Airlines ET 302 pada tahun 2018 dan 2019.

Setiap keluarga yang memenuhi syarat akan menerima hampir US$ 1,45 juta (Rp20,9 miliar) dan uang akan dibayarkan secara bergilir saat formulir klaim diajukan dan dilengkapi, kata administrator Ken Feinberg dan Camille Biros dalam pernyataan bersama, dilaporkan Reuters, 23 Juni 2021.

Keluarga memiliki waktu hingga 15 Oktober untuk melengkapi formulir klaim.

Departemen Kehakiman AS dan Boeing menolak berkomentar perihal pembukaan dana kompensasi.

Dana tersebut merupakan bagian dari penyelesaian Departemen Kehakiman senilai US$2,5 miliar (Rp36 triliun) yang dicapai pada Januari dengan Boeing, setelah jaksa menuduh perusahaan tersebut melakukan penipuan atas sertifikasi Boeing 737 MAX setelah kecelakaan Lion Air pada 29 Oktober 2019 dan Ethiopian Airlines pada 10 Maret 2019.

Penyelesaian tersebut memungkinkan Boeing untuk menghindari tuntutan pidana tetapi tidak berdampak pada proses pengadilan perdata oleh kerabat korban yang berlanjut.

Pada Juli 2019, Boeing menunjuk Feinberg dan Biros untuk mengawasi distribusi US$50 juta (Rp720,7 miliar) terpisah kepada keluarga mereka yang tewas dalam kecelakaan dan distribusi dana baru mengikuti formula yang sama.

Sementara Boeing sebagian besar telah menyelesaikan tuntutan hukum Lion Air, Boeing masih menghadapi banyak tuntutan hukum di pengadilan federal Chicago oleh keluarga dari kecelakaan Ethiopia yang menanyakan mengapa MAX terus terbang setelah bencana pertama.

Penyelesaian DOJ termasuk denda US$ 243,6 juta (Rp3,5 triliun) dan kompensasi kepada maskapai penerbangan US$1,77 miliar (Rp25,5 triliun) atas tuduhan konspirasi penipuan terkait dengan desain pesawat yang cacat.

"Karyawan Boeing memilih mencari untung daripada bersikap terbuka dengan menyembunyikan informasi material dari FAA mengenai pengoperasian pesawat 737 Max dan terlibat dalam upaya untuk menutupi penipuan mereka," kata Departemen Kehakiman pada Januari.

Tag:Boeing
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)