Bersama Warga, Polsek Tualang Tangkap Pelaku Curat

Hermansyah
1.133 view
Bersama Warga, Polsek Tualang Tangkap Pelaku Curat
Diduga pelaku pencurian dengan pemberat diamankan di Mapolsek Tualang.

SIAK, datariau.com - Polsek Tualang bersama warga berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), di wilayah Kelurahan Perawang, Tualang.

Adapun diduga pelaku berinisial RZ (39), berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti hasil curian, pada Jumat (4/7/2025).

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra SH SIK MSi melalui Kapolsek Tualang Kompol Hendrix SH MH membenarkan adanya pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukukan 7 tahun penjara.

Peristiwa tersebut, terjadi sekira pukul 12.00 WIB, di rumah korban bernama Nedi Efendi.

"Korban melaporkan kehilangan sejumlah barang berharga, termasuk mesin gergaji, bor listrik, kabel arus, tabung gas elpiji, televisi, hingga mesin AC outdoor," kata Kompol Hendrix.

"Setelah dilakukan penyelidikan oleh tim opsnal Polsek Tualang bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Aipda Arya Sudarsa dan piket Samapta Bripka Marhalim, pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti," ujarnya.

Peristiwa diketahui pertama kali oleh saksi bernama Indri Martina Sibarani yang menemukan beberapa barang milik korban telah hilang.

Kemudian melaporkan kejadian tersebut, kepada Ketua RT setempat, Ketua RT bersama warga langsung melakukan pengecekan ke rumah korban yang saat itu sedang kosong.

Sementara saksi lain, bernama Jery Gusmelandi menyatakan melihat pelaku sedang mengambil barang milik korban dari loteng rumah menggunakan batang bambu yang diujungnya dipasangi pengait.

Selanjutnya, aksinya diketahui, pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi dengan membawa barang curian tersebut.

Berkat kerjasama warga dan aparat lingkungan setempat, pelaku berhasil dilacak, kemudian diamankan oleh personil Polsek Tualang.

Untuk barang bukti yang diamankan, diantaranya, satu unit mesin gergaji merek BOS, satu unit mesin bor merek Riyu, satu kotak DCA warna hijau berisi mesin bor merek INCO, satu gulung kabel arus sepanjang 50 meter.

Kemudian, dua tabung gas elpiji ukuran 3 kg, satu unit televisi merek Polytron ukuran 32 inci, satu unit mesin AC outdoor merek Polytron dan satu batang bambu dan 1 helai tali putih.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp10.500.000. Pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Tualang guna proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Tualang mengapresiasi partisipasi aktif warga dan perangkat lingkungan dalam membantu pengungkapan kasus ini.

"Sinergi antara masyarakat, aparat RT, dan Bhabinkamtibmas sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan," pungkasnya.(***)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)