Berkas Rampung, Azis Segera Diadili

Ruslan
1.120 view
Berkas Rampung, Azis Segera Diadili
Foto: kumparan

DATARIU.COM - Tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas dakwaan mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dalam kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Lampung Tengah.

"Jaksa KPK Yoga Pratomo telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Azis Syamsuddin, ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (29/11/2021) .

Dengan pelimpahan tersebut, maka penahanan terhadap Azis menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

"Selanjutnya tim jaksa masih menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim yang akan memimpin jalannya persidangan dan penetapan hari sidang dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan oleh tim jaksa," kata Ali.

Azis Syamsuddin bakal didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, atau Pasal 13 UU Tipikor Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Azis Syamsuddin dijerat KPK lantaran diduga menyuap penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju. Suap berkaitan dengan penanganan perkara korupsi yang ditangani lembaga antirasuah di Kabupaten Lampung Tengah.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)