SIAK, datariau.com - Bunga (13), anak bawah umur yang duduk dibangku sekolah dasar menjadi korban persetubuhan (pencabulan) oleh seorang pria berinisial JS (41) di Desa Mandiangin, Minas, berhasil diamankan tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Minas pada Senin (7/6/2023) kemarin.
Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja SIK melalui Kapolsek Minas AKP Wan Mantazakka SH MH kepada wartawan membenarkan atas penangkapan diduga pelaku tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur di wilayah hukum Polsek Minas.
Dikatakan Kapolsek Minas, penangkapan pelaku inisial JS (41) ini, berdasarkan laporan dari ibu korban berinisial SM (45) pada Rabu (7/6/2023) sekira pukul 17.00 WIB.
"Ibu korban melaporkan dugaan perkara perbuatan persetubuhan dan pencabulan terhadap anaknya yang dilakukan oleh pelaku JS. JS ini sendiri merupakan tetangga korban," kata AKP Wan Mantazakka SH MH.
Dimana korban Bunga (nama samaran) berusia 13 tahun tersebut, diketahui duduk dibangku sekolah dasar tersebut, ibu korban menceritakan perbuatan persetubuhan dan pencabulan terhadap Bunga (13) dilakukan JS sebanyak 3 kali.
SM (45) ibu korban menyebutkan perbuatan itu pertama kali dilakukan JS pada tahun 2022 yang mana bulannya saat itu, korban sudah tidak ingat kapan dilakukan pelaku JS (41) ini.
"Pelaku memaksa korban melakukan hubungan intim dirumah pelaku, dan kedua kalinya pelaku memaksa melakukan hubungan intim pada bulan Maret 2023, dimana hari dan tanggal korban pun tidak ingat," jelas Kapolsek Minas.

Sementara untuk yang ketiga kalinya terjadi pada Senin (5/6/2023) sekira pukul 16.00 WIB, sewaktu korban membeli bumbu dapur di warung pelaku. Saat itu, pelaku menarik korban ke ruang tengah rumah dan melakukan pencabulan dengan meraba-raba bagian dada dan tubuh lainnya.
"Atas kejadian ini, ibu korban merasakan mental, psikis korban menjadi terganggu dan kehormatan anaknya telah direnggut oleh pelaku, hingga melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Minas guna pengusutan lebih lanjut," ujar AKP Wan Mantazakka SH MH.
Kapolsek Minas AKP Wan Mantazakka SH MH, Rabu (7/6/2023), sebelumnya memerintahkan tim Opsnal Polsek Minas untuk melakukan penangkapan dan mengamankan diduga pelaku inisial JS (41) ini, di wilayah Desa Mandiangin.
"Saat dilakukan introgasi, JS mengaku telah melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak tersebut, kemudian pelaku pun dibawa ke Mapolsek Minas untuk diperiksa lebih lanjut," pungkasnya.
Akibat perbuatannya JS (41) tersebut, kini pelaku dapat dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) Atau Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang Jo Pasal 76D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.(***)