LANGSA, datariau.com - Bea Cukai (BC) Langsa mekakukan pemusnahan sejumlah barang ilegal bernilai ekonomis di tiga lokasi hasil tangkapan dan penindakan dari tahun 2020 hingga 2025, disaksikan oleh unsur Forkompinda Kota Langsa, Selasa (23/7/2024).
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Kuala Langsa, Sulaiman menjelaskan, pemusnahan barang milik negara yang tidak dapat digunakan, dimanfaatkan dan dihibahkan itu dilakukan di tiga lokasi diantaranya di Kantor Bea Cukai Langsa, Pelabuhan Kuala Langsa dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kota Langsa.
Sementara barang yang dimusnahkan berupa dua unit kapal dalam kondisi bekas/rusak berat dengan nilai barang sebesar Rp37.318.000, kemudian 4 koli pakaian bekas, 1 koli celana panjang bekas, 1 koli topi bekas, 6 koli kosmetik dengan berbagai jenis dan merk, serta 223.324 batang rokok ilegal dengan berbagai jenis dan merk.
"Nilai total keseluruhan barang tersebut mencapai Rp439.795.180," ungkap Sulaiman.
Sedang proses pemusnahan ini telah mendapatkan persetujuan dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Lhokseumawe, sesuai dengan surat persetujuan yang telah diterbitkan.
Barang ilegal tersebut merupakan hasil penangkapan dan penindakan oleh KPPBC TMP C Langsa dari tahun 2020 hingga 2024, yang belum dimusnahkan hingga saat ini.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 178/PMK.04/2019 disebutkan bahwa pemusnahan dapat dilakukan apabila BMN tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan dan tidak dapat dihibahkan serta tidak mempunyai nilai ekonomis, dilarang diekspor atau diimpor dan/atau berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dimusnahkan.
"Keberhasilan pelaksanaan pemusnahan barang kena cukai (BKC) ilegal ini tidak lepas dari peran serta aparat penegak hukum (APH) lain, pemerintah daerah, dan masyarakat secara umum. PDukungan melalui operasi gabungan dan berbagai informasi yang diberikan mampu dimaksimalkan oleh Bea Cukai dan menghasilkan penindakan BKC ilegal di wilayah Kota Langsa," terangnya.
Lanjut Sulaiman lagi, kegiatan pemusnahan ini merupakan langkah penting dalam menjaga integritas dan profesionalisme Bea Cukai.
"Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap barang-barang ilegal dan memastikan bahwa BMN yang tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, atau dihibahkan, dapat dimusnahkan sesuai dengan prosedur yang berlaku," ungkapnya.
Hadir dalam pemusnahan tersebut Sekdakot Langsa, Ir Said Mahdum Majid, Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, Kepala BNN Kota Langsa, Kompol H M Dahlan, perwakilan Dandim 0104/Atim serta sejumlah pejabat lainnya. (esy)