Bantu Buronan Kabur, Anggota Polri Bambang Kayun Diguyur Rp6 Miliar

Ruslan
1.105 view
Bantu Buronan Kabur, Anggota Polri Bambang Kayun Diguyur Rp6 Miliar
Foto: tribunnews.com

DATARIAU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota Polri Bambang Kayun Bagus PS sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM). Dia diduga diguyur duit Rp6 miliar dan 1 mobil untuk membantu buronan di kasus itu kabur.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan kasus ini bermula saat ada laporan ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan pemalsual surat hak ahli waris PT ACM. Terlapornya yakni Emilya Said dan Herwansyah.

"Atas pelaporan tersebut, ES (Emilya Said) dan HW (Herwansyah) melalui rekomendasi salah seorang kerabatnya kemudian diperkenalkan dengan tersangka BK (Bambang Kayun)," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/1).

Bambang saat itu menjabat sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM pada Bagian Penerapan Hukum di Biro Bantuan Hukum Mabes Polri.

Emilya dan Herwasyah awalnya mau berkonsultasi. Ketiga orang itu bertemu di salah satu hotel di Jakarta pada Mei 2016. Di situ, Bambang mau membantuEmilya dan Herwansyah jika diberikan sejumlah uang dan barang.

Setelah disetujui, Bambang memberikan saran untuk mengajukan permohonan perlindungan hukum dan keadilan ke Mabes Polri. Surat itu sejatinya dikeluarkan jika ada penyimpangan dalam penanganan perkara.

"Tersangka BK lalu ditunjuk sebagai salah satu personel untuk melakukan verifikasi termasuk meminta klarifikasi pada Bareskrim Polri," ujar Firli.

Beberapa bulan setelahnya Bareskrim menggelar rapat untuk menentukan perlindungan hukum untuk Emilya dan Herwansyah. Pembicaraan itu menyimpulkan ada penyimpangan pada proses penyidikan.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)