Awas Tertipu! Kenali HP Refurbished Serta Bedanya Dengan Rekondisi dan HP Ilegal

Ruslan
55.926 view
Awas Tertipu! Kenali HP Refurbished Serta Bedanya Dengan Rekondisi dan HP Ilegal
Foto: Internet/Ilustrasi

Dilansir dari detik.com, pengamat gadget Lucky Sebastian juga menjelaskan perbedaan HP ilegal, rekondisi dan refurbished.

1. HP ilegal / BM

"HP ilegal itu yang masuk ke Indonesia tidak melalui tata cara yang diharuskan," kata Lucky.

Ponsel harus memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan juga sertifikat Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kominfo. Ponsel ini juga harus memiliki izin impor dan tentunya membayar pajak.

"Kalau barang ilegal itu bisa masuk dari mana saja. Berarti dia bisa nggak bayar bea cukai atau bayar tapi tidak semestinya. Itu yang dianggap barang ilegal," kata Lucky.

HP baru atau second, tapi diimpor tanpa sesuai aturan, itu yang harus dihindari konsumen. Macam-macam modelnya, termasuk yang bundling dengan operator seluler di luar negeri. Merek atau tipenya juga tidak umum di Tanah Air. Nama lain yang akrab di telinga adalah ponsel BM alias black market.

2. HP rekondisi

HP rekondisi menurut Lucky adalah ponsel yang sudah rusak atau bermasalah, lalu diganti komponennya oleh bukan yang pihak berwenang, misalnya dengan cara kanibal dari ponsel lain.

Lalu, HP ini dijual kembali kepada konsumen seolah-olah barang baru. Impor HP rekondisi juga melanggar aturan.

Ada rekondisi yang masih dibolehkan menurut Lucky. Yaitu, dilakukan di Indonesia, memiliki izin, untuk kondisi produk yang suku cadangnya sulit diperoleh dan nanti ditandai sebagai barang rekondisi.

3. HP refurbished

Menurut Lucky, HP refurbished adalah ponsel yang direkondisi oleh pabrikan aslinya. Misalnya konsumen mengembalikan ponsel bermasalah karena masih ada garansi.

Ponsel bermasalah ini lalu dicek pabriknya apakah masih layak. Komponennya diganti untuk tujuan dijual kembali.

"Tapi harus dilabeli dan dijual lebih murah," kata dia.

Lucky mencontohkan pengguna iPhone bisa mengecek secara online ponselnya refurbished atau bukan. Refurbished ini hitungannya masih legal karena dilakukan oleh produsennya.

Sebaiknya, jika ingin memiliki HP baru, kamu lebih bersabar dan menabung uang lagi agar bisa membeli HP yang benar-benar baru dan legal. (*)

Sumber: Tribunjateng.com, detik.com

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)