Aplikasi Lapor Mempermudah Pemohon Menyampaikan Aduan Layanan

Hermansyah
615 view
Aplikasi Lapor Mempermudah Pemohon Menyampaikan Aduan Layanan
PPID Diskominfo Kabupaten Siak.

SIAK, datariau.com - Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) memiliki peran sentral dan vital dalam memberikan informasi tentang program dan kebijakan yang dilakukan pemerintah.

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Kabupaten Siak sejak tahun 2019 telah membentuk PPID pusat pelayanan yang berada di Dinas Informasi dan Komunikasi Kabupaten Siak.

"Jadi, organisasi maupun lembaga harus masuk dalam era keterbukaan informasi publik. Setiap badan publik maupun swasta yang menggunakan APBN, APBD, bantuan luar negeri maupun bantuan masyarakat, harus mempunyai struktur lembaga atau organisasi yang disebut dengan PPID," kata Kepala Bidang IKPS Diskominfo Siak Paula Chandra, Senin (23/8/2021).

Dikatakan Paula, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) merupakan pejabat yang bertanggungjawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.

Dengan keberadaan PPID, maka masyarakat yang menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani melalui satu pintu.

"Jadi, bagi masyarkat yang ingin mendapatkan informasi publik dapat datang ke PPID Kabupaten Siak yang berada di Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Siak di Komplek perkantoran Tanjung Agung," ujar dia.

"Disini nanti akan dilayani oleh petugas PPID memberikan informasi yang dibutuhkan oleh pemohon sesuai dengan kebutuhan informasi yang menjadi hak publik," tandasnya.

Selain itu, Diskominfo Siak telah menyediakan website PPID kabupaten Siak yang dapat diakses oleh masyarakat dalam mendapatkan informasi publik dengan mengunjugi https://www.ppid.siakkab.go.id/.

Selanjutnya, bagi pemohon informasi yang tidak dapat datang langsung ke Desk Layanan PPID saat ini, sudah dapat mengajukan permohonan informasi melalui website yang tersedia.

Ini semua dilakukan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mendapatkan informasi publik sesuai dengan amanat undang-undang keterbukaan informasi publik.

Selain PPID, sebut Paula Chandra, Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Siak telah menyediakan layanan pengaduan dan aspirasi masyarakat atau yang disebut dengan LAPOR.

"Kami harapkan melalui apilaksi lapor ini, masyarakat Kabupaten Siak dapat menyampaikan keluhan. Terkait layanan publik kepada pemerintah secara online," jelas Paula.

"Aplikasi Lapor dikelola langsung dari tingkat pusat sampai daerah, pengaduaan yang masuk melalui aplikasi lapor dapat langsung ditindak lanjuti," pungkasnya.(*)

Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)