Ancam Bunuh Korban, Unit Reskrim Polsek Tualang Amankan Diduga Pelaku Cabul Anak Bawah Umur

Hermansyah
554 view
Ancam Bunuh Korban, Unit Reskrim Polsek Tualang Amankan Diduga Pelaku Cabul Anak Bawah Umur
Diduga pelaku cabul anak bawah umur diamankan di Mapolsek Tualang.

SIAK, datariau.com - Unit Reskrim Polsek Tualang kembali berhasil mengamankan seorang diduga pelaku inisial AS (18), melakukan tindak pidana cabul anak di bawah umur di wilayah hukum Polsek Tualang, Senin (27/11/2023).

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi SIK MSi melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH MH membenarkan penangkapan oleh Tim Opsnal Polsek Tualang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tualang AKP Adi Susanto SH.

Adapun diduga pelaku cabul anak bawah umur tersebut, saat setelah dilakukan klarifikasi dengan para saksi-saksi dengan mengumpulkan barang bukti.

Dikatakan Kompol Arry, dugaan tindak pidana cabul anak dibawah umur oleh diduga pelaku dengan korban inisial NH (14), terjadi pada Ahad (12/11/2023) sekira Pukul 14.00 WIB.

Dijelaskan Kapolsek Tualang, dimana kronologis berdasarkan keterangan pelapor (orang tua) korban, Ahad (26/11/2023) sekira pukul 16.00 WIB, mengatakan sewaktu pelapor berada di rumah yang saat ini tinggal kontrak Jalan Raya Minas-Perawang, Kampung Perawang Barat.

Dimana tiba-tiba saksi I yang datang ke rumah dan menceritakan kepada pelapor bahwa alat kelamin korban telah dirusak oleh pelaku inisial AS yang diketahui merupakan pacarnya.

Selanjutnya, pelapor bertanya kepada korban apa yang disampaikan oleh saksi I tersebut, dan korban mengakui bahwa alat kelamin dan buah dada korban telah dipegang pelaku. Korban pun diancam akan dibunuh oleh pelaku apabila tidak menuruti kemauannya.

"Terduga pelaku dihadapkan pada pasal 82 Ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara lima belas tahun," jelas Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH MH.(***)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)