Anak Harimau Sumatera Mati Diracun, Pelaku Kesal 4 Kambing Habis Dimangsa

datariau.com
1.143 view
Anak Harimau Sumatera Mati Diracun, Pelaku Kesal 4 Kambing Habis Dimangsa
Foto: Edy Syarifuddin
Tersangka saat diamankan Polisi, Rabu (22/2/2023).

Dalam pasal tersebut disebutkan setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, megangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Jika dilakukan diancam pidana penjara paling lama lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Penulis
: Edy Syarifuddin
Tag:Harimau
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)