Alfedri Ambil Sumpah Jabatan 448 PNS di Lingkungan Pemkab Siak

Hermansyah
569 view
Alfedri Ambil Sumpah Jabatan 448 PNS di Lingkungan Pemkab Siak
Bupati Siak Drs H Alfedri MSi di dampingi Sekertaris Daerah Kabupaten Siak Drs H Arfan Usman MPd pada pengambilan sumpah janji PNS di lingkungan Pemkab Siak.

SIAK, datariau.com - Bupati Siak Drs H Alfedri MSi sebanyak 448 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pengangkatan 2019, 2020, dan 2022 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak, gelar pengambilan sumpah janji Pegawai Negeri Sipil digelar di lantai II kantor Bupati Siak, Senin (6/3/2023).

Pengambilan sumpah dan janji PNS dipimpin langsung oleh Bupati Siak Drs H Alfedri MSi disaksikan Sekretaris Daerah Kabupaten Siak Drs H Arfan Usman MPd dan Asisten Administrasi Umum Sekda Kabupaten Siak Drs H Jamaluddin MSi.

Kegiatan ini dalam rangka membina PNS yang bersih, jujur dan sadar akan tanggungjawab sebagai unsur aparatur negara dan abdi masyarakat.

Dalam sambutannya Bupati Siak Drs H Alfedri MSi menyampaikan kegiatan ini menjadi kewajiban setiap PNS sesuai ketentuan yang berlaku, dimana 448 pegawai diambil sumpah janji agar dapat menjalankan amanah dengan baik dan mampu berdaya saing.

Menurutnya, sumpah (janji) ini merupakan keharusan dalam mewujudkan PNS untuk taat, patuh dan setia kepada Pancasila dan UUD 1945. Kepada Negara, Bangsa Indonesia dan Pemerintah Kabupaten Siak, serta mentaati perundang-undangan yang berlaku, berkepribadian jujur, semangat tinggi, dedikasi, loyalitas, kerja keras serta penuh pengabdian dan tanggungjawab.

"Maka dari itu, sumpah janji adalah suatu kesanggupan untuk menaati keharusan atau untuk tidak melakukan larangan yang ditentukan, yang diikrarkan dihadapan atasan yang berwenang menurut agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa," sebutnya.

Dikatakan Bupati Siak, sumpah (janji) bukan saja merupakan kesanggupan terhadap atasan yang berwenang, tetapi merupakan kesanggupan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, bahwa yang bersumpah akan mentaati segala keharusan dan tidak melakukan segala larangan yang telah ditentukan.

"Oleh karena itu, kepada PNS yang dipercayakan menyelesaikan tugas negara, harus dilaksanakan sebaik-baiknya dengan wujud keikhlasan," ucapnya.(***)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)