DATARIAU.COM - Pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) untuk memilih calon presiden dan wakil presiden kian dekat. Belakangan berita keberpihakkan presiden terhadap satu pasangan calon ramai di pemberitaan. Apa hal ini dibolehkan menurut hukum?
Merujuk artikel klinik Hukumonline, presiden tentu memiliki pilihan terhadap peserta pemilu, misalnya untuk memilih salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden berikutnya. Hal tersebut sesuai dengan koridor hukum.
Ini merupakan hak dari seorang warga negara, termasuk presiden, sebagaimana ditegaskan di dalam Pasal 23 ayat (1) UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yaitu setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politiknya. Pasal 43 ayat (1) UU HAM juga menjamin bahwa setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum.
Akan tetapi patut diperhatikan bahwa dalam pemilu, presiden seyogianya bersikap netral tanpa berpihak kepada salah satu peserta pemilu tertentu, agar pemilu dapat terselenggara secara demokratis, jujur, dan adil. Hal ini mengingat presiden selaku pemegang kekuasaan pemerintahan dan kepala negara sesuai dengan mandat konstitusi.
Khusus perihal pemilu, dalam UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu, beberapa ketentuannya menuntut presiden untuk menjaga netralitasnya. Contoh, Pasal 48 ayat (1) huruf b UU Pemilu diatur bahwa KPU melapor kepada DPR dan presiden mengenai pelaksanaan tugas penyelenggaraan seluruh tahapan pemilu dan tugas lainnya.
Selain itu, dalam Pasal 22 ayat (1) dan (2) UU Pemilu diatur bahwa presiden berperan dalam membentuk keanggotaan tim seleksi dalam menetapkan calon anggota KPU yang akan diajukan kepada DPR. Sehingga, presiden dituntut untuk netral selama proses pemilu.
Lain halnya apabila keberpihakan presiden dimanifestasikan dalam bentuk kebijakan ataupun keputusan tertentu dengan menggunakan fasilitas negara atau menggunakan kekuasaannya untuk memenangkan salah satu peserta pemilu tertentu, maka tindakan tersebut berpotensi menjadi penyalahgunaan wewenang.
Penyalahgunaan wewenang atau abuse of power atau dalam bahasa Prancis disebut dengan detournement de pouvoir yaitu salah satu tindakan menyimpang badan/pejabat administrasi berdasarkan prinsip exces de pouvoir (melampaui batas kekuasaan) dalam konsep rechtstaat. Menurut Anna Erliyana, titik berat dalam mengukur penyalahgunaan wewenang terletak pada apakah keputusan/tindakan pejabat tata usaha negara sesuai dengan motivasi atau alasan dikeluarkannya keputusan/tindakan tersebut.
Menurut Utrecht, detournement de pouvoir dapat terjadi ketika suatu alat negara menggunakan wewenangnya untuk menyelenggarakan suatu kepentingan umum lainnya dari pada kepentingan umum yang dimaksud oleh peraturan perundang-undangan. Utrecht memberikan istilah untuk hal tersebut sebagai menjungkirbalikkan wewenang atau afwenteling van macht.
Penyalahgunaan wewenang presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan dalam pemilu, dapat dikategorikan sebagai mencampuradukkan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Tindakan mencampuradukkan wewenang dapat berupa tindakan yang dilakukan oleh badan/pejabat pemerintahan di luar cakupan bidang atau materi wewenang yang diberikan dan/atau bertentangan dengan tujuan wewenang yang diberikan.
Adapun, jika tindakan presiden bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maka dapat dikategorikan sebagai tindakan melampaui wewenang. Presiden juga dapat dikategorikan bertindak sewenang-wenang jika keputusan atau tindakannya dilakukan tanpa dasar kewenangan dan/atau bertentangan dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Tindakan presiden yang dianggap melampaui wewenang dan tindakan yang dilakukan/ditetapkan secara sewenang-wenang dinyatakan tidak sah apabila telah diuji dan ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Tidak sah di sini berarti keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh badan/pejabat pemerintahan yang tidak berwenang sehingga dianggap tidak pernah ada atau dikembalikan pada keadaan semula sebelum keputusan dan/atau tindakan ditetapkan dan/atau dilakukan dan segala akibat hukum yang ditimbulkan dianggap tidak pernah ada.
Sedangkan tindakan mencampuradukkan wewenang dapat dibatalkan jika telah diuji dan ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dapat dibatalkan di sini maksudnya adalah pembatalan keputusan dan/atau tindakan melalui pengujian oleh atasan pejabat atau badan peradilan.
Pengadilan tata usaha berwenang menerima, memeriksa, dan memutuskan ada atau tidak ada unsur penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan. Permohonan untuk menilai ada atau tidaknya unsur penyalahgunaan wewenang tersebut dapat diajukan oleh badan/pejabat pemerintahan dan wajib diputus paling lama 21 hari kerja.
Sebagai wujud check and balances, ketika ada dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh presiden ketika pemilu dalam wujud suatu kebijakan pemerintah, maka DPR dapat menggunakan fungsi pengawasannya yaitu tiga hak DPR berupa hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. DPR pertama-tama dapat menggunakan hak interpelasi yaitu hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Dengan demikian, bolehkah presiden mendukung calon presiden, jika dukungan tersebut dalam wujud memilih ketika penyelenggaraan pemilu dengan menyalurkan suara di TPS ketika hari pemilu, maka hal tersebut merupakan manifestasi hak presiden sebagai warga negara untuk memilih dalam pemilu.
Akan tetapi, jika keberpihakan presiden terhadap peserta pemilu tertentu dimanifestasikan dalam suatu kebijakan atau keputusan pemerintah yang tidak netral, maka berpotensi menjadi bentuk penyalahgunaan wewenang yang dilarang oleh undang-undang. (*)
Source: hukumonline.com