Alasan Hukum Presiden Harus Netral dalam Pemilu

Ruslan
5.759 view
Alasan Hukum Presiden Harus Netral dalam Pemilu
Ilustrasi proses pemilihan umum. Foto: RES

Adapun, jika tindakan presiden bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maka dapat dikategorikan sebagai tindakan melampaui wewenang. Presiden juga dapat dikategorikan bertindak sewenang-wenang jika keputusan atau tindakannya dilakukan tanpa dasar kewenangan dan/atau bertentangan dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tindakan presiden yang dianggap melampaui wewenang dan tindakan yang dilakukan/ditetapkan secara sewenang-wenang dinyatakan tidak sah apabila telah diuji dan ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Tidak sah di sini berarti keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh badan/pejabat pemerintahan yang tidak berwenang sehingga dianggap tidak pernah ada atau dikembalikan pada keadaan semula sebelum keputusan dan/atau tindakan ditetapkan dan/atau dilakukan dan segala akibat hukum yang ditimbulkan dianggap tidak pernah ada.

Sedangkan tindakan mencampuradukkan wewenang dapat dibatalkan jika telah diuji dan ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dapat dibatalkan di sini maksudnya adalah pembatalan keputusan dan/atau tindakan melalui pengujian oleh atasan pejabat atau badan peradilan.

Pengadilan tata usaha berwenang menerima, memeriksa, dan memutuskan ada atau tidak ada unsur penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan. Permohonan untuk menilai ada atau tidaknya unsur penyalahgunaan wewenang tersebut dapat diajukan oleh badan/pejabat pemerintahan dan wajib diputus paling lama 21 hari kerja.

Sebagai wujud check and balances, ketika ada dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh presiden ketika pemilu dalam wujud suatu kebijakan pemerintah, maka DPR dapat menggunakan fungsi pengawasannya yaitu tiga hak DPR berupa hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. DPR pertama-tama dapat menggunakan hak interpelasi yaitu hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Dengan demikian, bolehkah presiden mendukung calon presiden, jika dukungan tersebut dalam wujud memilih ketika penyelenggaraan pemilu dengan menyalurkan suara di TPS ketika hari pemilu, maka hal tersebut merupakan manifestasi hak presiden sebagai warga negara untuk memilih dalam pemilu.


Akan tetapi, jika keberpihakan presiden terhadap peserta pemilu tertentu dimanifestasikan dalam suatu kebijakan atau keputusan pemerintah yang tidak netral, maka berpotensi menjadi bentuk penyalahgunaan wewenang yang dilarang oleh undang-undang. (*)

Source: hukumonline.com

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)