WNA Masuki Wilayah RI Harus Ada Keterangan Bebas Corona

488 view
WNA Masuki Wilayah RI Harus Ada Keterangan Bebas Corona
Foto: Ilustrasi/Int

DATARIAU.COM - Pemerintah menerapkan protokol dalam menghadapi penyebaran virus corona atau Covid-19. Di antaranya, protokol atau syarat untuk memasuki wilayah NKRI, terutama oleh warga negara asing (WNA).

Kepala Staf Presiden Jenderal TNI (Purn), Moeldoko menjelaskan, protokol di Keimigrasian mengharuskan setiap orang dari negara lain yang hendak masuk ke Indonesia, harus ada keterangan sehat. Keterangan terbebas dari corona.

"Tadi protokol perlakuan di perbatasan, tadi juga imigrasi sudah kita tekankan bagaimana perlakuan-perlakuan terhadap 4 negara setelah China (Jepang, Korea Selatan, Iran dan Italia), episentrum baru. Satu yang paling pasti ada sertifikat sehat, riwayat perjalanannya," jelas Moeldoko, di Istana Kepresidenan Jakarta, dikutip dari VIVAnews, Rabu 4 Maret 2020.

Keterangan sehat dari otoritas asal, dibutuhkan agar tidak ada penyebaran baru di Tanah Air. Riwayat perjalanan, juga menjadi salah satu protokol di imigrasi.

"Ada pernyataan dari otoritas kesehatan, bahwa yang bersangkutan tidak dalam keadaan sakit, selama kurun waktu sekian hari," katanya.


Ratusan turis ditolak masuk Indonesia

Pemerintah Indonesia sendiri sudah melarang masuknya turis asing, dalam hal ini warga negara Tiongkok sejak virus ini merebak di Wuhan. Kebijakan itu dituangkan dalam Permenkumham Nomor 3 Tahun 2019. Juga berkaitan dengan pengumuman dari pemerintah mengenai larangan orang yang datang dari China ke Indonesia.

"Sampai saat ini ada 107 orang warga asing ditolak melalui Bandara Ngurah Rai," kata Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Bali, Sutrisno, dikutip dari VIVAnews.

Sutrisno tak menjelaskan secara rinci dari negara mana saja mereka berasal. Yang pasti, kata dia, tak hanya dari China, tetapi ada juga turis asal Amerika Serikat, Brasil dan sejumlah negara lainnya. Ratusan turis yang ditolak masuk ke Bali itu sebelumnya diketahui terdeteksi mengunjungi China selama 14 hari sebelum melakukan kunjungan ke Pulau Dewata.

"Yang jelas mereka adalah yang 14 hari berada di China. Jadi menurut aturan itu, apabila ada warga asing yang akan masuk ke Indonesia, tapi dalam kurun waktu 14 hari berada di China harus ditolak. 107 ditolak sampai Senin kemarin," katanya.(*)

Editor
: Ruslan Efendi
Sumber
: https://www.viva.co.id/berita/nasional/1203353-wna-harus-ada-keterangan-bebas-corona-ratusan-turis-ditolak-masuk-ri
Tag:
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)