Usai Rampas Tas IRT, Pelaku Jambret di Perawang Siak Tak Berkutik Saat Ditangkap Warga

4.220 view
Usai Rampas Tas IRT, Pelaku Jambret di Perawang Siak Tak Berkutik Saat Ditangkap Warga
Ilustrasi (Foto: Int)

SIAK, datariau.com - Tindak pidana kejahatan pencurian dengan kekerasan atau jambret yang terjadi di jalan Ceras simpang 3 RT13/RW03 Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, dimana lokasi kejadian tepat di samping TPU Tionghoa  Kampung Madura.

Dimana pelaku jambret berinisial GS alias Tole (42) yang beraksi pada Ahad (17/5/2020) kemaren, harus berakhir ditangan warga yang mengetahui peristiwa dan mengejar pelaku penjambretan yang kabur hingga ke perkebunan sawit warga harus terhenti, dan ditangkap warga.

Usai berhasil merampas tas milik ibu rumah tangga (IRT) yang berteriak mengejar pelaku saat itu mengalihkan perhatian warga yang berada tidak jauh dari TKP pun spontan turut mengejar pelaku berlari dan jalan buntu hingga masuk perkebunan sawit warga di daerah itu.

"Peristiwa pada Ahad (17/5/2020) sekira pukul 09.30  WIB, datang seorang perempuan untuk melaporkan kejadian TP Jambret yang mana kejadian saat itu bermula dari Seorang korban Nurul Islamiah (27) hendak pergi ke rumah orangtua kandungnya di Kampung Madura Maredan Barat," kata Kapolsek Tualang Kompol Pribadi SH melalui Ipda Ichsan.

Korban yang menggunakan sepeda motor merk Honda Beat platform BM 4677 YW warna hitam, sebut Icshan sebelum sampai ke rumah Omorangtua korban tiba tiba di pertengahan jalan datang diduga pelaku yang datang memggunakan sepeda motor merk Honda CBR dengan platform BM 6037 YP.

"Pelaku yang mengendarai di kendarai sepeda motor CBR itu datang, dan langsung memepet korban dari samping, kemudian merampas tas milik korban lalu berteriak sambil mengejar pelaku inisial GS (42) tersebut," jelasnya.

Namun nasib pelaku naas yang saat itu kabur lari ke arah perkebunan sawit warga setempat dan akhirnya tertangkap oleh warga yang mengejar pelaku tersebut. Setelah tertangkapnya pelaku ini, warga kemudian menghubungi Unit Reskrim Polsek Tualang untuk mengamankan pelaku beserta barang bukti.

"Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku sebuah tas sandang samping warna merah maron, hanphone merk VIVO tipe V17 Pro  warna hitam, uang tunai lebih kurang 403 ribu beserta sepeda motor pelaku merk Honda CBR warna hitam turut diamankan ke Mapolsek Tualang," ujarnya.

Atas perbuatan tindak pidana penjambretan yang dilakukan oleh pelaku inisial GS (42) tersebut disangkakan, atau dapat dikenakan pasal 363 ayat (1) jo 365 KUHPidana.(Eman)

Penulis
: Hermansyah
Editor
: Ruslan Efendi
Sumber
: datariau.com
Tag:
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)