Unit Reskrim Polsek Kandis Ringkus 2 Pelaku Pengedar Sabu-Sabu di Cafe Merci

Hermansyah
2.139 view
Unit Reskrim Polsek Kandis Ringkus 2 Pelaku Pengedar Sabu-Sabu di Cafe Merci
Dua pelaku yang berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Kandis.

SIAK, datariau.com - Keberhasilan tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak kembali di ikuti oleh tim Opsnal Unit Reskrim Polsek yang kembali berhasil meringkus terduga pelaku yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu.

Penangkapan pelaku inisial Sr (22) dan Ao (26), oleh tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kandis yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPTU Arpandy, Jum'at (10/8/2018) sekira pukul 18.30 WIB, dengan tempat kejadian perkara (TKP) tepatnya di Cafe remang-remang milik saudara Merci di Jalan Lintas Pekanbaru Duri kilometer 84 Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.

"Tim berhasil meringkus dua orang pelaku terduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu yang kita ringkus di Cafe remang-remang milik saudara Merci malam tadi," kata Kasat Narkoba Polres Siak AKP Herman Pelani SH melalui Kanit Reskrim Polsek Kandis IPTU Arpandy, Jum'at (10/8/2018).

Lanjut Arpandy, penangkapan masing-masing pelaku ini bermula dari adanya informasi masyarakat atas peredaran barang haram Narkotika jenis sabu-sabu ditempat tersebut.

Mendapati informasi itu, selanjut tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kandis melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut, sekira pukul 18.30 WIB, ciri-ciri orang yang disebutkan sedang berada didalam cafe remang-remang milik saudara Merci di Jalan Lintas Pekanbaru Duri, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.

"Selanjutnya tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kandis langsung melakukan penggeledahan kedalam cafe remang-remang tersebut. Didalam cafe tersebut tim berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti yang ditemukan di lokasi tersebut,"  imbuh Kanit Reskrim Polsek Kandis IPTU Arpandy, Jum'at (10/8/2018).

IPTU Arpandy menjelaskan, saat ditangkap pelaku Sr (22) mengakui, bahwa pelaku mendapatkan barang bukti tersebut dari pelaku inisial Ao (26), kemudian tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tualang melakukan pengembangan menuju Jalan Lintas Pekanbaru Duri kilometer 87 Kampung Kandis, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.

"Tepatnya di warung makan sopir mobil truk dan mendapatkan pelaku inisial Ao ini sedang berada didalam warung tersebut, kemudian tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tualang langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut," pungkas Kanit Reskrim Polsek Tualang IPTU Arpandy.

Kanit Reskrim Polsek Kandis mengungkapkan, dari pelaku inisial Sr (22) dan Ao (26), tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kandis menemukan barang bukti sebanyak 6 buah paket kecil diduga Narkotika jenis sabu-sabu, 9 buah plastik klik bening kecil, 1 buah plastik klik bening besar, 1 unit handphone merk Nokia warna biru, 1 unit sepeda motor merk Honda Supra X 125, 1 buah pipet skop sabu-sabu, 1 unit handphone merk Nokia warna hitam, 1 unit handphone merk Samsung warna putih.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti yang berhasil ditemukan tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kandis, kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolsek Kandis guna dilakukan proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Penulis
: Hermansyah
Editor
: Hermansyah
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)

    wrong sql query