Ujaran Kebencian di Medsos, Wanita di Perawang Siak Ditangkap Polisi dan Sanksi Sosial

Hermansyah
3.342 view
Ujaran Kebencian di Medsos, Wanita di Perawang Siak Ditangkap Polisi dan Sanksi Sosial
Postingan ujaran kebencian di media sosial Facebook.

SIAK, datariau.com - Pengguna media sosial hendaknya berhati hati dan bijak dalam menggunakan media sosial (medsos), mungkin hal ini yang harus selalu di ingat bagi pecinta (netizen) media sosial baik Facebook, Instagram, WhatsApp dan sebagainya.

Seperti halnya yang dialami oleh pemilik akun Intan Suryani seorang warga Jalan Hang Jebat Perawang Kabupaten Siak, Riau, pada Kamis (16/1/2020) lalu.

Tak beberapa lama, pemilik akun Intan Suryani pun diamankan Tim Opsnal Polsek Tualang di kediamannya di Jalan Hang Jebat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak pada Kamis malam, ditangkapanya Suryani bermula dari postingan ujaran kebencian di media sosial Facebook.

Kapolres Siak AKBP Doddy Ferdinan Sanjaya SH SIK melalui Paur Humas Polres Siak Bripka Dedek Prayoga menyebutkan, pemilik akun Facebook Intan suryani diamankan setelah adanya laporan masyarakat yang mana salah satu akun Facebook telah memposting ucapan ataupun perkataan ujaran kebencian.

Selanjutnya untuk menindaklanjuti laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Siak yang berkoordinasi dengan Tim Opsnal Polsek Tualang melakukan lidik atas keberadaan pelaku, setelah dilakukan lidik di diketahui pelaku atau pemilik akun itu bernama Intan Suryani.

Kemudian, kata Dedek Prayoga, Tim Opsnal Polsek Tualang bergerak cepat menuju kediaman pelaku yang terletak di Jalan Hang Jebat Perawang, dan Intan Suryani pun mengakui bahwasanya akun Facebook tersebut benar miliknya. 

Untuk proses penyidikan lebih lanjut Intan Suryani pun dibawa ke Mapolres Siak dengan ditemani suaminya. "Setelah dilakukan penyidikan, akhirnya Intan Suryani dikembalikan kepada keluarga, pada Jumat (17/1/2020) siang lalu," jelasnya.

Sebelum di pulangkan kepada keluarganya, lanjut Dedek, Intan Suryani membuat surat pernyataan dan dirinya menyesali atas perbuatannya itu dan bernjani tidak akan mengulanginya hal serupa kedepan nya.

"Dibuatkan rekaman video ucapan permohonan maaf dari yang bersangkutan dan diberikan sanksi Sosial," tutupnya.(*hr)

Editor
: Hermansyah
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)