Transaksi Narkoba, Warga Desa Merangin Kuok Ini Diciduk Polisi

datariau.com
1.737 view
Transaksi Narkoba, Warga Desa Merangin Kuok Ini Diciduk Polisi
Foto: Humas Polres Kampar
Pelaku dan barang bukti yang diamankan polisi.

KAMPAR, datariau.com - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar berhasil mengamankan seorang pelaku narkoba di sebuah warung nasi, yang berlokasi di jalan lintas Rantau Berangin-Ujungbatu wilayah Desa Merangin Kecamatan Kuok pada Rabu malam (31/10/2018).

 

Tersangka kasus penyalahgunaan narkotika yang diamankan aparat Kepolisian ini adalah AM alias MJ (Lk 28) warga Desa Batu Langka Kecil Kecamatan Kuok Kabupaten Kampar.

 

Bersama tersangka juga diamankan sejumlah barang bukti antara lain 2 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, 1 potong kaca pirex, 1 buah kotak rokok dan mancis, 1 unit Hp Nokia warna hitam serta beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.

 

Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu (31/10/2018) sekira pukul 18.30 Wib, saat itu Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka AM alias MJ akan melakukan transaksi narkoba di wilayah Desa Merangin.

 

Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan, kemudian diketahui target berada di depan warung nasi yang berlokasi di Jalan Lintas Rantau Berangin-Ujung Batu wilayah Desa Merangin.

 

Petugas segera melakukan penyergapan namun tersangka berusaha melarikan diri sambil membuang sesuatu, setelah pelaku diamankan langsung dilakukan penggeledahan yang disaksikan aparat desa setempat dan ditemukan darinya 2 paket shabu terbungkus plastik bening.

 

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa oleh petugas ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK MH melalui Kasatres Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Asdi bahwa tersangka AM alias MJ beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penulis
: Midas Aditya
Editor
: Redaksi
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)