SIAK, datariau.com - Meski pernah ditahan dan bebas dari penjara dengan kasus yang sama, namun tidak membuat RFS (18) dan RKS (23) jera. Pemuda Jalan Setia dan PTP Pasar Minggu Kandis Kota, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Riau, itu kini harus kembali masuk tahanan.
Sebelumnya, Ahad (26/1/2020) kemarin, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kandis telah mengamankan salah seorang pelaku inisial RFS (18) beserta barang bukti hasil curian atau perampasan dari para korban yang rata rata masih pelajar sebanyak 7 unit.
Penangkapan pelaku ini, kata Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi SH melalui Unit Reskrim Polsek Kandis piket Aipda RE Naipospos mendapatkan laporan pada Sabtu (25/1/2020) sekira pukul 21.00 WIB. Telah terjadi tindak pidana kejahatan di Jalan Jabal Nur, Kelurahan Simpang Belutu, Kecamatan Kandis.
"Kejahatan yang dilakukan pelaku ini, tindak pencurian terhadap tujuh unit handphone dari berbagai merk oleh pelaku inisial RFS (18) dan kawan kawan. Kejahatan ini dilakukan para pelaku pada saat korban bersama teman teman korban sedang duduk sambil bermain handpone (game) di TKP tersebut," ujarnya.

(*) Pelaku resedivis spesialis pencurian handphone iniasial RFS (18).
Kemudian datang kedua pelaku ini, dan memerintahkan para korban dan teman temannya agar jongkok dan berbaris. Setelah itu, kata Aipda RE Naipospos menjelaskan, korban diminta untuk mengumpulkan handphone tersebut.
Selanjutnya, kedua pelaku pun membawa 7 unit handpone dan meninggalkan para korban dengan membawa hasil curian yang ditaksir mencapai Rp 11 juta lebih.
"Saat dilakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap pelaku RFS (18), yang ditangkap dikediamannya di Jalan Setia Pasar Minggu Kelurahan Simpang Belutu, Kandis. Selanjutnya pelaku ini diamankan di Mapolsek Kandis guna penyelidikan dan pengembangan terhadap pelaku lainnya," imbuhnya.
Pengakuan Pelaku RFS dan Dilakukan Pengembangan Polisi Berhasil Ringkus RKS
Salah seorang pelaku sekaligus resedivis spesialis pencurian handphone di Kandis, yang ditangkap pada, Ahad (26/1/2020) sebelumnya oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kandis, membuahkan hasil dan menangkap seorang pelaku lainnya berinisial RKS (23), pada Senin (27/1/2020) sekira pukul 20.30 WIB.

(*) Pelaku reserdivis spesial pencurian handphone inisial RKS (23).
Penangkapan pelaku ini, bermula dari penangkapan pelaku inisial RFS (18) sebelumnya yang dilakukan penyidikan dan pengembangan terhadap pelaku lain yang merupakan komplotan spesialis pencurian handphone di kandis Kota, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.
Berdasarkan pengakuan pelaku RFS (18) tersebut, selanjutnya Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi SH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kandis Iptu Arpandy SH bersama Ka. SPK II Aiptu Lambok Siahaan yang menurut informasi dari hasil pemeriksaan pelaku sebelumnya, kemudian dilakukan pengembangan terhadap pelaku ini.
"Dari pelaku RFS (18) ini, mendapati informasi keberadaan pelaku inisial RKS (23), yang sedang berada di Jalan Setia Pasar Minggu, Kelurahan Kandis Kota. Dari hasil informasi itupun tim akhirnya berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan," terangnya.
Setelah berhasil mengamankan pelaku tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kandis kemudian membawa pelaku ini ke Mapolsek Kandis guna penyelidikan dan proses lebih lanjut.