Tim Penasihat Hukum Usman Bacakan Duplik Atas Replik JPU

Datariau.com
327 view
Tim Penasihat Hukum Usman Bacakan Duplik Atas Replik JPU

TEMBILAHAN, datariau.com - Tim Penasihat Hukum Usman membacakan Duplik atas Replik JPU,  Senin(23/03/2020).


Dari pantauan langsung pada persidangan tersebut, Tim Penasihat Hukum Usman secara bergantian Membacakan Duplik atas Replik JPU  secara bergantian secara tegas dan lugas tanpa satu kata pun tertinggal,


Dalam kesempatan tersebut Penasihat Hukum Usman menyinggung Unsur pasal yang dimaksud dalam Pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 A ayat 2 UU no 8 tahun 2008 jo Uu Nomor 19 tahun2016 tentang ITE


Tim Penasihat Hukum dalam Dupliknya menyinggung unsur pasal yg didakwakan jaksa terkait pasal ujaran kebencian, menurut Tim Penasihat Hukum usman berdasarkan Analisis Yuridisnya bahwa frasa "Untuk menimbulkan Rasa kebencian". 


JPU harusbisa membuktikan terhadap postingan yang dituju(objek) yaitu Presiden dalam hal ini harus adanya rasa kebencian pihak-oihak tertentubaik individu atau pihak kelompok/golongan terdakwa atau golongan/kelompok  bukan terdakwa,  untuk menjawab dan membuktikan frasa ini harus punya pemahaman yang utuh mengenai makna rasa kebencian terkait pasa yang didakwakan Karena yang terpenting dan menjadi kunci adalah :


1.makna rasa kebencian harus adanya perbuatan menyinggung, mengajak, menghasut dan menyebarkan


2.makna rasa kebencian berupa penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut, penyebaran berita bohong dan semua tindakan diatas memiliki tujuan atau bisa berdampak pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa dan atau konflik sosial


3. Bertujuan untuk menghasut dan menyulut kebencian terhadap individu dan atau kelompok masyarakat dalam bernagai komunitas


4. Dalam hal ini perbuatan postingan tersebut menimbulkan kebencian kepada pihak atau orang yang dituju, bukan perbuatan pelaku (subjek) yang benci kepada objek, tetapi adanya perbuatan subjek kepada objek ada pihak lain yang benci kepada objek dan bukan juga adanya pihak lain yang benci kepada subjek yang membuat kata-kata atau kalimat tersebut. 

Berdasarkan hal itu pada pokoknya tim penasihat hukum  terdakwa tetap dengan nita pembelaan semula


Sidang pun ditunda dan dilanjutkan pada Kamis tanggal 26 Maret 2020 dengan agenda putusan.(zon)

Penulis
: Izon
Editor
: Redaksi
Sumber
: Datariau.com
Tag:Inhil
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)