Tim Opsnal Bagan Sinembah Gagalkan Transaksi Sabu Seberat 2,05 Gram

Datariau.com
821 view
Tim Opsnal Bagan Sinembah Gagalkan Transaksi Sabu Seberat 2,05 Gram
Foto: Sella
Tersangka TM (21) beserta barang bukti saat diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah.

BAGANBATU, datariau.com - Tim opsnal Polsek Bagan Sinembah berhasil menggagalkan transakasi narkoba jenis sabu dengan tersangka TM (21) warga Jalan Bukit Pembangunan Gang Antara Kepenghuluan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah.

Tersangka TM berhasil ditangkap tim opsnal Polsek Bagan Sinembah saat sedang berada di samping kandang lembu di dusun Bangun Rejo, Kelurahan Bagan Sinembah Kota, Kecamatan Bagan Sinembah Raya.

"Tersangka berhasil kita tangkap saat sedang menunggu pembelinya," kata Kapolsek Bagan Sinembah H.Asmar melalui Kanit Reskrim Iptu Nur Rahim SIK kepada datariau.com, Rabu (9/10/2019).

Dijelaskan Kanit, pengungkapan kasus tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 08 Oktober 2019 sekira pukul 23.30 Wib. Dimana saat itu petugas mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi Narkotika jenis sabu-sabu di Dusun Bangun rejo Kelurahan Bagan Sinembah Kota, Kecamatan Bagan Sinembah Raya tepatnya di samping kandang lembu.

Kemudian atas informasi tersebut petugas memberitahukan kepada Kapolsek Bagan Sinembah Kompol H Asmar tentang informasi tersebut. Dan selanjutnya Kapolsek melalui Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah Iptu Nur Rahim SIK memerintahkan Tim opsnal Polsek Bagan Sinembah untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.

Selanjutnya petugas bersama tim opsnal mendatangi TKP yang dimaksud sesuai informasi warga dan sekira pukul 23.30 Wib petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka yang akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu, dan disaat dilakukan penangkapan, tersangka sedang berada diatas kendaraan sepeda motor.

Dan saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan 1 (satu) bungkus paket bening berukuran sedang yang berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan uang Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) di dalam jok sepeda motor, 1 (unit) unit Handphone Merek Nokia senter warna hitam,uang Rp.185.000.,(seratus delapan puluh lima ribu rupiah),dan 1 (satu) Unit sepeda Motor Merk Honda Beat warna Putih. 

Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, kemudian tersangka beserta barang bukti di bawa kekantor polsek bagan sinembah guna pengusutan lebih lanjut.

"Saat ini tersangka dan barangbukti sudah kita amankan guna proses lebih lanjut. Dan untuk Berat kotor sabu itu beratnya 2,05 gram," tegas Baim yang akrab disapa ini. (sel)

Penulis
: Sella
Editor
: Samsul
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)