Tiga Terdakwa Kurir Sabu 20 Kg di Pelalawan Divonis Hukuman Seumur Hidup

datariau.com
916 view
Tiga Terdakwa Kurir Sabu 20 Kg di Pelalawan Divonis Hukuman Seumur Hidup
Foto: Riauterkini.com
PANGKALANKERINCI, datariau.com - Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan Melinda Aritonang SH, memvonis seumur hidup terhadap tiga terdakwa kurir sabu seberat 20 kilogram. Putusan ini naik dari tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejari hanya menunutut 20 tahun penjara.

Hal tersebut terungkap pada sidang dengan agenda putusan terhadap tiga orang terdakwa kurir sabu seberat 20 kilogram, Kamis (6/12/2018).

Majelis Hakim pada persidangan ini diketuai oleh Melinda Aritonang didamping hakim anggota Nurahmi SH MH dan Ria Ayu Rosalin SH MH, menyatakan kepada tiga terdakwa layak divonis seumur hidup.

Ketiga terdakwa antara lain Aprianti alias Andi, Zainudin alias Bro dan Faisal Hakim, menilai ketiganya layak dari berbagai aspek untuk dijatuhkan hukuman seumur hidup.

"Ketiga dari berbagai aspek, adalah seorang yang layak dan mampu, maka kita vonis masing-masing seumur hidup denda Rp1 milyar subsider 6 bulan," tegas Hakim Ketua Melinda seraya mengetuk palu.

Sementara barang bukti berupa mobil Kijang Innova, speed boat kecil dan telepon genggam, kata Hakim, menjadi sitaan negara dan segera dimusnahkan.

Terdakwa Andi alias RT setelah berkoordinasi dengan Penasehat Hukum dari Posbakum Paham menyampaikan sikap masih pikir-pikir. Sementara Faisal dan Bro merasa tidak puas dan nyatakan banding.

Sementara JPU dari Kejari Pelalawan Marthalius, ketika ditanya terkait dengan putusan Hakim, dirinya mengaku untuk terdakwa Apriandi masih pikir-pikir. Sementara untuk terdakwa Faisal dan Bro lantaran dia menyatakan banding, menurut Marthalius mengikuti saja. (*)
Editor
: Redaksi
Sumber
: Riauterkini.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)