Tiga Pemilik Sabu Diciduk Polisi di Peranap Inhu

datariau.com
1.399 view
Tiga Pemilik Sabu Diciduk Polisi di Peranap Inhu
Foto: Rolijan
Tiga pelaku dan barang bukti yang diamankan polisi.
DATARIAU.COM - Satresnarkoba Polres Inhu menangkap tiga tersangka pelaku pengedar narkotika jenis sabu. Ketiganya adalah AS (31) warga Kelurahan Batu Rijal Hulu, AN (24) warga Kampung Baru dan PP (37) warga Desa Lembah Sagu, kecamatan Pranap Kabupaten Inhu.

Kapolres AKBP Desmin Ginting melalui Paur Humas Misran, ketika dikonfirmasi datariau.com, Selasa 26 Februari 2019 mengatakan, ketiga tersangka ditangkap pada Sabtu (23/2/2019) atas informasi masyarakat yang menyebut di Jalan Lingkungan RT/RW 01/09 Kelurahan Peranap Kabupaten Inhu sering dijadikan sebagai lokasi transaksi narkoba.

Dengan informasi tersebut, Kasat Resnarkoba AKP Zainal Arifin memerintahkan Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Inhu dipimpin Kanit 1 Iptu Abdan melakukan penyelidikan. Hasilnya, didapati ATN yang sekarang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Melihat hal itu, polisi langsung melakukan penangkapan, saat itu yang berhasil diamankan adalah AS dan AN.

Kedua orang tersebut dilakukan penggeledahan, tetapi tidak ditemukan barang bukti. Penggeledahan dilanjutkan ke dalam rumah dan menemukan tersangka lain berinisial PP yang bersembunyi di lantai dua rumah ATN.

Sedangkan ATN berhasil melarikan diri. Saat dilakukan pengeledahan, polisi menemukan sebungkus sabu di atas meja makan dan sebungkus sabu lainnya di halaman rumah ATN.



Selanjutnya, ketiga tersangka diinterogasi dan akhirnya mereka mengaku menggunakan sabu tersebut. Namun demikian, AS sendiri mengaku sempat membantu menjualkan sabu milik AN.

"Ketiga tersangka bersama barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut," ujar Paur Humas Polres Inhu AIPDA Misran. (rol)
Penulis
: Rolijan
Editor
: Redaksi
Sumber
: Datariau.com
Tag:Peranap
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)