Terkait Limbah Ilegal PT SUN, Walhi Riau Minta Pemerintah Kuansing Tindak Tegas

Ruslan
1.159 view
Terkait Limbah Ilegal PT SUN, Walhi Riau Minta Pemerintah Kuansing Tindak Tegas
Gambar: riauterkini
Walhi Riau meminta Pemkab Kuansing mengambil langkah Tegas terhadap PT. Sinar Utama Nabati (SUN) terkait Izin Pengolahan Limbah Cair karena tak berizin.

TELUK KUANTAN, datariau.com - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Provinsi Riau meminta pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi mengambil langkah Tegas terhadap PT. Sinar Utama Nabati (SUN) yang ada di desa Sungai Bawang Kecamatan Singingi, terkait Izin Pengolahan Limbah Cair karena tak berizin.

Demikian disampaikan dengan tegas oleh Fandi, dari Walhi Riau, kepada Riauterkini.com, saat dikonfirmasi via telepon, Kamis (6/9/2018) siang.

Menurut Fandi, ketika sebuah Industri katakan lah sebuah Pabrik Kelapa Sawit, sebelum mendirikan perusahaan diwajibkan mengurus amdal dan disitu sudah harus terjelaskan mengenai sarana pengolahan limbah terutama dampak langsung kepada masyarakat.

"Nah, kalau sampai masyarakat protes terhadap aktivitas mereka, berarti kan mereka tidak menjalankan kewajiban mereka sebagai perusahaan. Jadi terait itu Pemerintah harus memerintahkan Perusahaan untuk menyelesaikan izin ini dan Pemerintah harus tegas," pintanya.

Jika tidak menurutnya, maka perusahaan nantinya akan semena-mena dengan limbah tersebut, dengan cara membuang limbah ke Sungai dan menimbun, bahkan kontribusi lainn pun kata dia, tidak ada terhadap masyarakat.

Dan Pemerintah kata dia, harus melihat legal atau tidaknya perusahaan ini. "Ya intinya pemerintah harus tegas, karena jika tidak, nanti akan ada lagi PT. SUN 1, 2, 3 serta sampai 100 yang berlaku seperti ini," tegaanya.

Kemudian terkait tindakan dari Walhi sendiri, Fandi mengatakan, jika masyarakat memberikan mandat, maka Walhi menurut dia, akan mengambil sikap, karena Walhi kata dia merupakan perpanjangan tangan masyarakat.

Namun, jika tidak diberikan mandat, Walhi, hanya menanggapi bagaimana konteknya dalam menyelamatkan masalah lingkungan.

"Karena ranah ini, kan di Pemerintah dan ini mesti ditindak, kalau tidak mereka nanti makin semena-mena," ungkapnya.

Intinya kata Fandi, masyarakat diminta untuk menayampaikan laporan kepada Walhi, sebagai mediator yang didulukan selangkah, maka mereka siap membela pemenuhan hak-hak masyarakat.

Dari berita yang sudah tayang sebelumnya, di RTC bahwa PT. SUN ini, belum memiliki Izin Pengolahan limbah Cair dan masalah ini juga diakui Camat Singingi, Irfansyah selaku pihak Pemerintah.

Editor
: Ruslan Efendi
Sumber
: riauterkini.com
Tag:
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)