Terdakwa Korupsi Penerimaan PTT Diskes Pelalalwan Dituntut 4 Tahun Penjara
Ruslan
863 view
Gambar: riauterkini
YF, oknum PNS di Dinas Kesehatan Kabupaten Pelalawan, dinyatakan jaksa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi pada penerimaan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Diskes Pelalawan.
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)
-
Berita
Kantor PUPR Digeledah, Sejumlah Dokumen Disita Tim Penyidik Kejari Langsa
-
Dakwah
Laknat Allah Untuk Penerima Suap dan yang Menyuap
-
Berita
Gampong Geudubang Jawa Langsa, Calon Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi Aceh
-
Berita
Abdul Wahid Tersangka KPK, Mendagri Perintahkan SF Hariyanto Jalankan Tugas Gubernur Riau
-
Legislatif
Pesan Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Untuk Pejabat yang Baru Dilantik: Jangan Terlibat Korupsi!
-
Berita
Mendagri dan Ketua KPK Bahas Penguatan Pendidikan Antikorupsi dan Transparansi Pelayanan Publik