Terdakwa Korupsi Penerimaan PTT Diskes Pelalalwan Dituntut 4 Tahun Penjara
Ruslan
897 view
Gambar: riauterkini
YF, oknum PNS di Dinas Kesehatan Kabupaten Pelalawan, dinyatakan jaksa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi pada penerimaan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Diskes Pelalawan.
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)
-
Opini
Krisis Sistemik Melahirkan Mega Korupsi, Saatnya Kembali kepada Sistem Islam
-
Opini
Kasus Korupsi BUMN: Alarm Penting Penguatan Tata Kelola Perusahaan
-
Berita
Dugaan OTT Kadishub Siak Disebut Berawal dari Penyerahan Uang di Rumah Kadis
-
Dakwah
Meski Banyak, Harta Haram Tidak Pernah Berkah: Cepat Hilang Tanpa Berguna
-
Berita
KPK Tuntut Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid 8 Tahun 6 Bulan Penjara, Disebut Terbukti Terima Fee Proyek
-
Berita
Korupsi MBG Melibatkan Oknum Polisi dan TNI