Terdakwa Korupsi Penerimaan PTT Diskes Pelalalwan Dituntut 4 Tahun Penjara
Ruslan
885 view
Gambar: riauterkini
YF, oknum PNS di Dinas Kesehatan Kabupaten Pelalawan, dinyatakan jaksa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi pada penerimaan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Diskes Pelalawan.
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)
-
Opini
Pelajaran Antikorupsi dan Akar Masalah Korupsi yang Tak Tersentuh
-
Dakwah
Pengaruh Nafkah Halal untuk Keluarga Harmonis
-
Berita
Uang yang Dikembalikan PT Muhibbah Diserahkan Ustadz Khalid ke KPK
-
Berita
Kantor PUPR Digeledah, Sejumlah Dokumen Disita Tim Penyidik Kejari Langsa
-
Dakwah
Laknat Allah Untuk Penerima Suap dan yang Menyuap
-
Berita
Gampong Geudubang Jawa Langsa, Calon Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi Aceh