Terbukti Bersalah, Caleg Gerindra Ini Divonis 3 Bulan Kurungan Oleh JPU

Hermansyah
951 view
Terbukti Bersalah, Caleg Gerindra Ini Divonis 3 Bulan Kurungan Oleh JPU
Gambar jawapos.com

BENGKALIS, datariau.com - Caleg dari Partai Gerindra Kabupaten Kepulauan Meranti, Dapil 3, Marsita alias Ita Binti Sumarno dan seorang tim kampanye Fajriah alias Ria Binti Alm , divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis 3 bulan penjara.

Selain kurungan penjara, dua terdakwa diharuskan membayar denda Rp24 juta subsider 1 bulan penjara. Putusan tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.

Keduanya terbukti bersalah melakukan kampanye menggunakan fasilitas pendidikan di MTs Raudhatul Hidayah Jalan K.H Khumaidy RT 03 RW 01 Desa Batang Palas, Kecamatan Tebingtinggi Barat, Kepulauan Meranti, Rabu (9/1/2019).

Sidang putusan perkara pemilu digelar di ruang Kartika Pengadilan Negeri Bengkalis, Selasa (5/3/2019). Sidang perkara dipimpin Hakim Ketua Annisa Sitawati, SH dua hakim anggota Wimmi D Simarmata, SH dan Mohd. Rizki, SH.

Dalam sidang putusan terdakwa Marsita dan Fajriah didampingi kuasa hukumnya Bony Nofrizal, SH. Sementara, JPU Lita Warman, SH MH dan Mulyadi.

Majelis berkeyakinan kedua terdakwa terbukti secara sah melakukan pelanggaran Pemilu, berkampanye dengan menggunakan fasilitas pendidikan. Hakim juga menolak semua keberatan dari kuasa hukum terdakwa. "Menyatakan terdakwa bersalah menggunakan fasilitas pendidikan untuk kepentingan kampanye," ujar Majelis Hakim.

Mendengarkan putusan itu, Caleg Gerindra Marsita tertunduk lesu. Kuasa hukum terdakwa Bony Nofrizal menyatakan pikir-pikir. Ia mengaku akan berdiskusi bersama kliennya untuk mengambil upaya hukum berikutnya.

Hal yang sama diungkapkan oleh JPU Mulyadi. Pihaknya masih pikir-pikir dan berkoordinasi dengan pimpinan untuk tindakanlanjutan.

Editor
: Redaksi
Sumber
: Cakaplah.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)