Tak Mau Dilarang, Ratna Sarumpaet Tetap Pose Dua Jari

datariau.com
646 view
Tak Mau Dilarang, Ratna Sarumpaet Tetap Pose Dua Jari
Gambar: Jawapos
DATARIAU.COM - Terdakwa perkara penyebaran berita bohong atau hoax, Ratna Sarumpaet merasa sah-sah saja melakukan pose dua jari yang menjadi simbol dukungan untuk paslon nomor urut 02, Prabowo-Sandiaga.

Dia tak mau menganggap, komentar satu orang dari tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga yang memintanya tak melakukan pose itu sebagai pernyataan mewakili BPN. Seperti diketahui, Ratna kerap melakukan pose ini tiap akan menjalani sidangnya.

"Saya enggak mau menganggap itu sebagai ucapan BPN ya. Saya kan warga negara, saya umat Islam juga, dan ini simbol gue juga," kata Ratna di Mapolda Metro Jaya, Rabu 6 Maret 2019.

Dia mengaku hingga kini masih mendukung Prabowo. Meski, kini namanya sudah dicoret dari tim BPN, namun Ratna akan tetap setia memberikan dukungannya ke Prabowo. "Saya, ya biasa saja. Kan, memang aku dari dulu mendukung Pak Prabowo," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua Dewan Pengarah BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Hidayat Nur Wahid menilai, seharusnya terdakwa perkara penyebaran berita bohong (hoax) Ratna Sarumpaet tak perlu mengisyaratkan dua jari sebelum persidangannya. Sebab, Ratna sudah sangat jelas merugikan Prabowo-Sandi.

"Sebaiknya memang, dalam tanda kutip, di dalam penegakan hukum semacam ini, sebaiknya jangan kemudian menambah masalah untuk suatu hal yang tidak diperlukan. Misalnya, kan sudah sangat jelas perilaku Beliau itu kan yang amat sangat dirugikan adalah pendukung Prabowo, Amien Rais, Fadli Zon, dan pihak-pihak yang berada di kubu 02," kata Hidayat di gedung DPR, Jakarta, Kamis, 28 Februari 2019.

Ia menjelaskan, saat ini, Prabowo-Sandi dan BPN tidak ada hubungannya dengan Ratna Sarumpaet. Meskipun, semua orang punya hak untuk menampilkan dua jari.

Ratna Sarumpaet ditahan polisi, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus hoax, Jumat 5 Oktober 2018. Aktivis perempuan itu sempat menggegerkan publik, karena mengaku diamuk sejumlah orang.

Cerita bohongnya itu, lantas dibongkar polisi. Lebam di wajah Ratna bukan akibat dipukul, melainkan akibat operasi sedot lemak di RSK Bina Estetika.

Kemudian, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Ratna dengan dakwaan tunggal. Dia didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Thn 1946 ttg Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Thn 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Thn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ratna didakwa telah membuat keonaran, melalui berita bohong yang dibuatnya. (*)
Sumber
: Viva.co.id
Tag:
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)