Tak Berizin, Kwari Ilegal Kembali Beroperasi di Tualang Siak

Hermansyah
714 view
Tak Berizin, Kwari Ilegal Kembali Beroperasi di Tualang Siak
Lokasi pertambangan (kwari) ilegal.

SIAK, datariau.com - Geliat aktifitas galian c (kwari) di Kecamatan Tualang Kabupaten Siak Riau kembali beroperasi. Meski tak mengantongi izin resmi dari pemerintah, kwari ilegal kembali bermunculan.

Salah satunya kwari yang berada tidak jauh dari jalan besar ini terlihat lalu lalang dan aktifitas muat tanah timbunan dengan menggunakan kendaraan roda enam atau unit Colt Diesel.

Ketika ditemui beberapa waktu lalu salah seorang yang tidak diketahui namanya itu di lokasi tersebut menyebutkan, bahwa pemilik lahan itu bernama Mul. Sementara itu, ketika ditanya kepada yang bersangkutan (Mul) mengakui hanya sebagai pekerja.

Pemilik lahan ini, kata Mul, yang punya merupakan warga yang beralamat di kilometer 8 Kampung Perawang Barat. Pekerjaan ini bekerjasama dengan Pemerintah Kampung Maredan Barat (Bumkam).

"Saya pekerja dan yang punya alat, yang punya tempat ini saya tidak tau, coba tanya sama Ismadi," kata Mul saat ditemui awak media di lokasi aktifitas galian tersebut, Jumat (28/6/2019).

Sementara itu, menutut Satpol PP Kabupaten Siak perihal perizinan dan penindakan selanjutnya itu dari pihak kepolisian. Dan kalau tidak berhalangan pihaknya akan melakukan peninjaun lokasi kwari yang terdapat di Jalan Baru Pemda Kecamatan Tualang.

"Tetap samo aparat penegak hukum (Polres), dan tentang UUD lingkungan hidup tak ado, kito tengok besok kito turun cek kesano (lokasi) nanti kito informasikan dan turun besamo," sebut Kasatpol PP Kabupaten Siak Kaharuddin melalui Kasi Penyidik Satpol PP Kabupaten Siak Sahrul SH MSi, Sabtu (29/6/2019).

Lanjutnya, Kami sebagai garda terdepan dalam rangka penegakan peraturan daerah menunggu kebijakan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), karena dalam hal ini yang menjadi dasar hukum adalah Undang-undang lingkungan hidup.

Sehingga Satpol PP tidak bisa bertindak sendiri melainkan harus dilibatkan oleh dinas terkait. "Tindakan kami di lapangan berdasarkan peraturan daerah bukan Undang-Undang," pungkas Sahrul.

Editor
: Redaksi
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)