Tak Ada Izin, Beberapa Perusahaan di Kampar Disegel

datariau.com
1.216 view
Tak Ada Izin, Beberapa Perusahaan di Kampar Disegel
Foto: Diskominfo Kampar
Suasana sidak.

SIAKHULU, datariau.com - Pemerintah Kabupaten Kampar tampak serius dalam mendorong penyerapan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tim II Percepatan PAD Kampar kembali mendatangi perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Siak Hulu dan terbukti masih banyaknya perusahaan yang lalai menunaikan kewajibannya terhadap pemerintah, baik Izin Usaha, IMB maupun kewajiban membayar pajak yang berimbas pada PAD Kabupaten Kampar.

Tim II dipimpin Kasatpol PP Hambali, Kadis PUPR Afdal, serta beberapa tim pendamping dari Satpol PP Fauzan, DPMPTSP Ade Syahputra,Dinas PUPR Firdaus, Bapenda Zamzul Azmi, Kades Desa Baru M Haris, beserta rombongan lainnya melakukan pemeriksaan administrasi serta melakukan penyegelan di beberapa perusahaan, Kamis kemarin.

"Bagi perusahaan yang beroperasi silahkan lengkapi surat-surat perusahaan, IMB, serta siapkan dokumen perizinan dan dukumen pendukung lainnya serta bukti-bukti pembayaran pajak retribusi daerah, karena kami pasti akan memeriksa semuanya tanpa pandang bulu," ungkap Hambali.



Selain itu, Kabid Perizinan DPMPTSP Ade Syahputra menyampaikan kepada pihak pengusaha, bahwa pemerintah dalam hal ini sangat mendukung pertumbuhan investasi di Kabupaten Kampar, namun demikian segala aturan yang ada juga harus dilaksanakan dan ditaati karena antara pengusaha dan pemerintah sama-sama memiliki kewajiban yang harus dilaksanakan demi terlaksananya pembangunan yang bersumber dari PAD.

Dalam operasi yang dilaksanakan masih banyak pelanggaran administrasi perizinan baik IMB, reklame, penggunaan air dan tanah maupun penggunaan genset, dengan demikian dilakukan tindakan tegas berupa peringatan maupun penyegelan.



"Kami sebagai penyelenggara pemerintahan hanya melaksanakan tugas dan menghimbau pengusaha untuk segera mengurus perizinan maupun pembayaran pajaknya, dan apabila segel yang kami pasang dibuka paksa atau dirusak maka kami akan melaporkan ke pihak kepolisian karena sudah masuk ke dalam ranah pidana," ungkap Fauzan.

Beberapa perusahaan yang  berhasil ditinjau oleh Tim II di wilayah Kecamatan Siak Hulu diantaranya PT Andritz Pulp and Paper jenis usaha bengkel bubut yang akan melakukan penambahan bangunan baru namun belum mengurus izin, maka tim mendorong untuk segera mengurus IMB.

Kemudian ada PT Deltapack Riau Industri yang belum membayar pajak penggunaan air tanah, reklame serta penggunaan genset dan diminta untuk segera menyelesaikan pembayaran pajaknya.

PT Anugerah Kreasi Plasindo, pabrik furniture dan meubel yang melakukan penambahan bangunan dan belum mengurus IMB.



PT Haekang Industri Jaya belum memiliki IMB atas bangunan baru yang sedang dalam proses pembangunan, dan PT Kamparindo Kontruksi sekarang menjadi PT Baja Kampar Sarana Industri yang merupakan industri peleburan baja yang memiliki bangunan tidak sesuai IMB yang dimiliki.

Editor
: Redaksi
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)